From Group: Kutubu Sittah
Oleh Ustad Badrusalam
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Syarik dari Al A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa yang aku perintahkan maka ambillah, dan apa yang aku larang maka tinggalkanlah.”
Abu Bakar bin Abi Syaibah namanya Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah, tsiqah Hafidz, wafat 235H.
Syariik bin Abdillah An Nakha’I Al Kuufi Qadli Wasith, shaduuq yukhthi katsiran (banyak salah) berubah hafalannya semenjak menjadi qadli, namun ia seorang qadli yg adil dan ahli ibadah dan amat keras thd ahlul bid’ah, wafat 177 atau 178H.
Al A’masy namanya Sulaiman bin Mihraan Al Asadi Abu Muhammad Al Kufiy, tsiqah hafidz akan tetapi ia mudallis, wafat 147 atau 148H.
Abu Shalih namanya Dzakwan As Sammaan Az Zayyat (tukang minyak), tsiqah tsabt, wafat 101H.
Abu Hurairah Abdurrahman bin Shakhr, telah berlalu.
Sanad hadits lemah karena Syariik Al Qadli shaduq yukhthi katsiran, dan Al A’masy meriwayatkan dengan lafadz ‘an, walaupun ia tsiqah namun ia mudallis jika meriwayatkan dengan lafadz ‘an tidak diterima.
Namun hadits ini dikuatkan oleh jalan lain, diantaranya hadits yg kedua.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَخُذُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَانْتَهُوا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah ia berkata; telah memberitakan kepada kami Jarir dari Al A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Biarkanlah apa yang telah aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena pertanyaan dan perselisihan mereka kepada para Nabinya. Jika aku perintahkan kepada kalian terhadap suatu perkara maka laksanakanlah semampu kalian, dan jika aku larang kalian dari suatu perkara maka jauhilah.”
Penanya: Stadz, seseorang dikatakan hafizd itu jika apa?
Sanad hadits:
Muhammad bin Ash Shabbaah Ad Duulaabiy Abu Ja’far Al Baghdadi, tsiqah hafidz wafat 227H.
Penanya: Wah brarti hadits ini diperkuat oleh ayat qur’an wa maa ataaqumur rasuul fa khudzuuhu, wa maa nahaakum ‘anhu fantahuu (al hasyr) 😀
Jariir bin Abdil Hammid bin Qurth Adl Dlabbi, tsiqah wafat 188H pada umur 71 th.
Selebihnya telah disebutkan di atas.
Dan Bukhari dan Muslim meriwayatkan dengan sanadnya kepada Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: “Biarkanlah apa yg aku tinggalkan, sesungguhnya binasanya orang-org sebelum disebabkan banyak bertanya dan menyelisihi Nabi mereka, apabila aku melarang sesuatu tinggalkanlah, dan apabila aku memerintahkan sesuatu maka lakukanlah semampu kamu”.
Penanya: Tadz di kedua hadits Al A’masy meriwayatkan dengan lafadz ‘an, walaupun ia tsiqah namun ia mudallis jika meriwayatkan dengan lafadz ‘an tidak diterima. Apakah artinya di hadits kedua jg dhoif tp dikuatkan dg hadits ketiga Bukhari Muslim
Penanya: Hadits ini hasan ya stadz, karena masih ada Al A’mas yg tsiqah tapi mudallis ?
Ustad Badrusalam: Al A’masy ini diperselisihkan apakah dia mudallis tingkat kedua atau ketiga.
Kalau mudallis tingkat kedua, berarti hadits ini masih bisa diterima ya stadz ?
Ibnul Ajamiy berkata bahwa Al A’masy itu masyhur tadlisnya, kapan ia berkata: haddatsana diterima tanpa ragu, dan kapan ia berkata: ‘an (dari) ada kemungkinan tadlis, keculai bila ia meriwayatkan dari guru-guru yg Al A’masy banyak sekali mengambil hadits darinya seperti Ibrahim An Nakh’iy, Abu Wail, Abu Shalih As Samman, maka periwayatannya dari mereka dihukumi bersambung. (Tabyiin asmaa mudallisin 1/31).
Dan hadits ibnu Majah no 1, walaupun sanadnya lemah karena ada Syariik Al Qaadli, namun karena adanya jalan lain yg shahih maka hadits itu menjadi shahih.
Antum sedang belajar ilmu hadits langsung prakteknya.. اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ lama-lama antum semua semakin faham dan jadi ahli hadits semua hehe
Pennya: Ustadz, seseorang dikatakan al hafizdh jika bagaimana stadz?
Penanya: Ana msih blum faham stadz, kok kyk al amasy klau “hadatsana” dia jadi sahih, klau “an” dia jdi ga sah, bgmn stadz pnjelasannya?
Penanya: Stadz,blh gak kita menyampaikan lafadz hadist dhoif tp memiliki syawahid sperti hadits pertama diatas?
Atau sbaiknya kita hanya menyampaikan lafadz hadits yg kdua dan ketiga?
Ustad Badrusalam: Yang pertama juga gak apa, tapi lebih lengkap lebih bagus
Penanya: Ustadz, tingkatan mudallis itu seperti apa ? Afwan
Ustad Badrusalam: Nanti pak, pembahasannya di ilmu mushthalah.
Ustad Badrusalam: karena haddatsana itu lafadz yg menunjukkan mendengar langsung, sedangkan ‘an tidak
‘An itu bisa bersambung bisa tidak
**
Komentar Terbaru