Kumpulan Tulisan di Group BBM As Sunnah 9 & 14

Archive for the ‘Fiqh Muamalah’ Category

Tanya Jawab Masalah persewaan

Tanya Jawab

(T) Ustadz, bagaimana hukumnya bagi orang yg mempunyai usaha penyewaan tenda, karena kebutuhan sewanya utk berbagai macam acara ?
(J) Boleh
Tapi bila tahu acaranya maksiat, haram

(T) “yang mubah: keluar darinya manfaat yang haram seperti zina.”
Mohon penjelasannya ustadz.
(T) Ustadz kalo seorang menyewakan rahimnya utk mengandung anak dari hasil pembuahan bayi tabing bgm ustadz? Boleh ga? Trus bayi tabung sendiri sebenarnya boleh ga sih ustadz? Afwan aga keluar dari materi…
(J)  Manfaat yg haram, contohnya menyewa perempuan utk zina, atau menyewa vcd porno dsb
(J) Menyewakan rahim, bila air maninya berasal dari laki-laki lain haram dan sama dgn zina

(T) kayaknya haramnya bayi tabung salah satunya pada saat dokternya laki2 yg bukan mahrom deh. Kef, stadz?
Kan kalo bayi tabung itu mani dari ayah dan sel telur dari ibu ustadz, trus dilakukan pembuahan di luar, sdh terjadi pembuahan baru di masukan ke rahim, nah kalo rahim ibunya lemah, kan skrg ada kasus rahim yg di sewakan utk hasil ensiminasi / pembuahan td ustadz, jadi kalo mani dan sel telur dari org tuanya bgmn ustadz? Ttp ga boleh ya?
(J)  Yg ana tahu dari fatwa para ulama kagak boleh
(T)  Na’am ustadz…jelas dah sdh…جَزَاك اللهُ خَيْرًا  بَارَكَ اللَّهُ فِيْك

(T)أبو فرس Ada pertanyaan dr group14 tadz : Afwan, mau tanya kalo sbuah perusahaan sewa kendaraan, membeli kendaraan utk disewakan slama5th, membeli dr pinjaman atau kredit bank ribawi lalu hasil sewa dibayakan pd bank utk membayar cicilannya, kndraan a.n pemiliknya lalu dijual diakhir kontrak dan penjualnnya milik yg menyewakan walaupun msh dlm cicilan. Mhn share nasehatnya. Syukron
(J) Belum faham?

(T) jika kita menggunakan kurir service dan dibayar diakhir bulan sesuai dgn kesepakatan. Lalu ternyata kurir tsb mengeluarkan data pengiriman yg tdk valid dan harus dibayarkan sipengirim tp pengirimnya bilang tdk akan bayar selama belum sesuai dgn tertulis. Kira2 bgmn sikap si pengirim ini Karena si kurir sudah menerbitkan invoice dan si pengirim sdh minta direvisi tp mrk tdk ada kbr khawatir keringat dia kering
Bgmn menurut ust baiknya apakah si pengirim ini membayar yg seharusnya direvisi? Tanpa menunggu hasil revisi invoice pihak kurir? Atau bagaimana mohon pendapat yg terbaik. جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(J) Bila memang tidak valid maka harus ditegaskan dulu, karena ini jenis dari kecurangan. Tidak apa sipengirim menunda pembayaran sampai benar-benar valid

(T) syukron stadz.. Krn di pengirim sudah minta revisi 2 kali tp belum jg digubris pihak  kurir..
(J) Akh agung, yg belum ana fahami: apakah perusahaan itu membeli dgan pinjaman ke bank atas nama perusahaan atau atas nama siapa?
(T) Na’am tadz…dr pertanyaan tsb ana fahami a.n perseorangan tadz, jadi dia sewakan melalui sebuah perusahaan rental

Fiqih Ijaarah (Sewa Menyewa).

Fiqih Ijaarah (Sewa Menyewa).
Oleh Ustadz Badrusalam

Ijaarah adalah sebuah aqad diatas manfaat yang mubah dari barang tertentu atau barang yang disifati dalam tanggungan pada waktu yang telah diketahui atau atas perbuatan yang diketahui dengan upah yang diketahui.

Penjelasan.
Sebuah aqad di atas manfaat: keluar darinya jual beli.
yang mubah: keluar darinya manfaat yang haram seperti zina.
Yang diketahui: keluar dari sesuatu yang majhul (tidak diketahui), karena aqad di atas yang majhul tidak sah.
dari barang tertentu atau barang yg disifati dalam tanggungan atau atas perbuatan: ini menunjukkan bahwa ijaarah ada dua macam:
1. Ijaarah (sewa menyewa) manfaat barang tertentu contohnya menyewakan rumah atau kendaraan dsb. Atau manfaat barang yang disifati contohnya: aku sewakan kepadamu untaku yang sifatnya begini begini..
2. Ijaarah untuk melakukan perbuatan yang telah diketahui, contohnya membangunkan rumah, membawa barang sampai tempat tertentu.
Pada waktu yang telah diketahui: artinya waktunya jelas seperti sehari atau sebulan dst.
Dengan upah yang diketahui: keluar darinya upah yang tidak jelas, maka ini haram dan akadnya tidak sah.

* Syarat sah ijaarah:
1. Sewa menyewa harus berupa manfaat barang bukan barang tersebut, artinya yang menyewa tidak memiliki barang karena ia bukan jual beli.
2. Manfaat barang itu mubah bukan haram. Dan tidak boleh untuk tujuan maksiat.
3. Diketahui secara jelas.
4. Bila berupa sifat suatu barang, maka wajib menyifatinya dengan jelas dan tetap.
5. Waktunya jelas.
6. Upahnya jelas.
7. Manfaat barang itu mutaqawwim (dapat dihargai), contohnya tidak boleh menyewakan apel untuk dicium baunya.
8. Bukan berupa amal ibadah, karena amal ibadah tidak boleh disewakan seperti adzan dan lainnya.

Hak-hak ijaarah:
1. Pemilik barang sewaan hendaknya memperbaiki barang sewaannya agar dapat dimanfaatkan seperti membetulkan kerusakan barang yang ia sewakan dsb.
2. Orang yang menyewa hendaknya mengembalikan barang sewaan seperti keadaannya pertama, bila misalnya rumah yang ia sewa banyak coretannya maka hendaknya ia menghapusnya.
3. Ijaarah adalah aqad yang harus karena ia jenis dari jual beli, maka tidak boleh membatalkan ijaarah secara sepihak dan wajib dengan keridlaan yang lain, kecuali bila tampak cacat yang jelas pada barang sewaan.
4. Pemilik wajib menyerahkan barang sewaan kepada penyewa untuk digunakan.
5. Wajib bagi orang yang disewa dalam suatu pekerjaan untuk profesional dan bagus dalam pekerjaannya dan amanah.
6. Wajib bagi yang menyewa memberi upah tepat waktu ketika telah selesai secara sempurna dan tidak menundanya sampai keringatnya kering.

Pembatal ijaarah
A. Apabila barang sewaan rusak seperti hewannya mati dsb maka ijarah batal.
B. Hilangnya tujuan yg ingin dicapai, seperti menyewa dokter utk mengobati sisakit, ketika dokter datang ternyata. Sisakit sudah sembuh.

Kerusakan barang ijaarah.
– apabila orang yang disewa untuk melakukan sebuah pekerjaan sakit, maka hendaknya ia mencari penggantinya yg ia upah dari uangnya sendiri, kecuali bila ia mensyaratkan harus dia sendiri yang melakukannya tidak boleh orang lain.
– barang yang dirusak oleh orang yang disewa ada 2 keadaan:
a. bila orang yang disewa itu bersifat khusus artinya tidak ada sekutu lain yang disewa, maka ia tidak wajib menggantinya, karena sebetulnya sebagai wakil si pemilik, kecuali bila kerusakan itu akibat kelalaian yang disewa.
b. Bila bersifat musytarak artinya ada sekutu lain yang disewa maka ia wajib mengganti barang yang ia rusak. Seperti kontraktor yang disewa untuk mengerjakan sebuah bangunan dan ia mempunyai banyak pekerja.

write by hamba Alloh yg butuh Pertolongan & Ampunan-Nya

Adab-adab berobat

Adab-adab berobat

Oleh Ustadz Badrusalam

1. Niat yang ikhlas utk menjalankan perintah Allah.

2. Mengambil obat-obat yg disyari’atkan seperti habbah saudaa, madu, berbekam dan ruqyah syar’iyyah.

3. Menjauhi obat-obat yang dilarang oleh syar’iat.

4. Berobat kepada para ahli tabib atau dokter (An Nahl: 43).

5. Meyakini bahwa kesembuhan itu semua dari Allah.

6. Bersabar dengan sabar yang indah, dan tidak cepat putus asa.

7. Menjauhi tata cara pengobatan yang berbau syirik, seperti para normal dan dukun.

Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Rumah

Oleh : ustadz Abdurahim Ayyub

Nabi bersabda: “Tidak masuk surga suami yg dayyuts”. Dan dayyuts itu adalah yg membiarkan anak istrinya melanggar larangan Allah dan tidak kecemburuan di hatinya.
Ikhwah fillah point ini sangat penting di dalam menuju keluarga yg sakinah keluarga yang menuju kearah keridhoan Allah azza wa jalla
Allah azza wajalla berfirman yg artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (At Tahrim :6)
Ali radhiallahuanhu berkata dlm menjelaskan ayat diatas: “Ajarilah mereka dan didiklah mereka” (shoheh al Hakim,Baihaqi,dll)
Al-Hasan berkata: ” Perintahkan mereka untuk taat kepada Allah azza wajalla dan ajari mereka kebaikan” (al Bayhaqi,Syaikh Salim menshohehkan)
Bentuk pendidikan yang harus hidup di keluarga kita dan merupakan tanggung jawab seorang suami atas istrinya bapak terhadap anaknya adalah:
1.Memastikan setiap anggota keluarga faham dengan benar, mengenal dengan baik, mendalami kalimat tauhid: Laa ilaaha illallaahu”
Atau kefahaman Tauhid yang memang dengan itu diutus para Nabi dan Rasul dan mengajak umatnya kepada kefahaman Tauhid yg benar.
“Dan sungguh, Kami telah mengutus seorang rasul untuk setiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah, dan jauhilah °agut”, kemudian di antara mereka ada yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula yang tetap dalam kesesatan. Maka berjalanlah kamu di bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang mendustakan (rasul-rasul).”(An Nahl :36.)
2.Tugas seorang ayah atau seorang suami mengajak kepada tauhid sebagaimana perintah secara umum diantara istri ada dan anak ada yang taat akan ajakan tsb ada yang menyimpang. Karena memang ayatnya juga “di antara mereka ada yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula yang tetap dalam kesesatan”
Karena hal ini tidaklah lepas dari masyi’ah syar’iyyah (kehendak Allah yg bersifat syari) agar mrk bertauhid dll dan juga ada masyi’ah kauniyyah (kehendak Allah yang besifat kauni/taqdir umum).
Bahwa diantara istri anak cenderung pada kesyirikan dll…
Intinya adalah kewajiban ayah atau orang tua mengajak kepada perintah syari agar bertauhid dengan benar dan menjauhi kesyirikkan.
Contoh keluarga yg berhasil mengajak kepada tauhid adalah Nabi Ibrahim alaihi salam terhadap anak2nya yg sdh ma’lum, Nabi Nuh alaihissalam telah menjalankan kewajibannya terhadap anak dan istrinya tetapi anaknya cenderung pada penyimpangan dll.
Inilah tugas yg paling utama dari seorang ayah atau suami kpd anak dan istrinya….
3.Hendaknya suami/orang tua memerintahkan sholat anggota keluarhanya sebagaimana hadits yg artinya: ” suruhlah anak-anakmu mengerjakan sholat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukullah mereka untuk sholat saat mereka berumur sepuluh tahun,dan pisahkan mereka dari tempat tidurnya” (shoheh,Abu Daud,Ahmad,dll Syeikh Salim : Hasan)
Ibnu Qoyyim merinci 3 etika dlm mendidik anak; 1. Menyuruh shalat, 2. Memukulnya untuk sholat 3.Memisahkan dlm tempat tidur.

(T) Stad.. Apakah ada penjelasan ttg bentuk memukul anak & istri spt apa..? Syukron..

(J) Memukul anak yg meninggalkan sholat harus tetap memegang kaidah2 pendidikan yaitu diberi pengertian dahulu diancam dengan api neraka di nashehatkan dan baru di pukul yg kira2 membuat jera sianak sampai mengerjakan sholat dan jelas setiap anak berbeda beda.
Kalau kita mau kutip ucapan Ust Hakim Abdat dlm hal ini beliau mengutip kitab ibnu qoyyim yg isinya” kalau anak yg berumur sepuluh tahun wajib dipukul karena meninggalkan sholat maka anak yg telah baligh atau dewasa tentu lebih keras lagi hukumannya. Berkata ulama tidak ada yg lebih keras lagi hukiumannya kecuali hukum bunuh (dan ini tentunya di dalam pemerintahan yg menjalani hukum Islam karena pemerintahlah yg menjalani hukum diatas) ini dari mazhab imam malik syafii dan ahmad dan ulama lainnya.
Baik karena hal ini penting ada beberapa kaidah dalam memukul anak atau istri dalam rangka pendidikan yg saya kutip dari syeikh abu abdillah ahmad bin ahmad isawi yaitu sebagai berikut:
Tidak memukul wajah dan daerah2 yg sensitif pd tubuhnya Menggunakan tongkat kecil tidak boleh memukul lebih dari 3 kali berdasarkan hadits Bukhari Muslim ” seoarang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali,kecuali jika hal itu adalah salah satu hukuman yg telah ditentukan oleh Allah”
Seorang pendidik dilarang memukul ketika emosinya sedang memuncak karena dikawatirkan hal itu membahayakan si anak berdasarkan hadit wasiat” janganlah kamu marah” (HR al Bukhari)
Dalam menjatuhkan hukuman dera seorang pendidik harus melakiukannya sendiri tidak boleh mewakilkan kepada saudara anak tsb, atau temannya agar tidak terjadi permusuhan dan tidak tumbuh rasa dendam. Tambahan dlm fatwa al buhuts beliau menambahkan yg ringkasannya” pendidik boleh mendera mrk dgn deraan yg pelan jika dengan deraan yg pelan tsb sudah mencapai maksud dan tujuan. (Syeikh Bin Baz).
Juga hal yang sangat penting adalah memberi penjelasan kepada anak kenapa dia dipukul dijelaskan kesalahannya dan tujuannya. Wajib bagi orang tua mengajarkan akhlaq yang mulia mencontohkan dan mengamalkan bersama anggota keluarganya.

(T) Skalian deh stadz.. Kl utk orang tua, tdk spt itu ya stadz..? Tmn saya, ayahnya sering malas shalat, cara nya hanya mengingatkan saja ya stadz dgn perkataan yg baik.. Syukron..

(J) Ya orang tua yg beda agama saja kita tetap harus menjaga kaidah syari daam mengormatinya apalagi orang tua yang muslim tapi malas atau enggan atau ada syubhat kita harus kenal benar orang tua kita katena ayat secara umum menyatakan yg artinya”23.Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.(Al Israa:23)
Maka metode memukul hanya berlaku dari orang tua ke anak tetapi dari anak ke orang tua tidak berlaku tetapi orang tua bisa kena hukum dari pemerintah jika tegaknya hukum tsb katena pemerintah lebih tinggi dari orang tua kita. Wallahu a’lam
Ada nashehat syeikh Abdurrozaq yang intinya hendaknya seorang anak mempunyai cara2 yg lembut kpd orang tuanya yg mempunyai masalah dlm ibadah , baik dengan bertanya kepadanya tentang sebuah buku hadiys tentang maslah tsb atau seperti masalah sholat tanyakan kpd mereka hukum2 sholat belikan buku2 kaset2 dll
Dan juga jangan lupa berdoa
Kembali ke point 3 tentang akhlaq syeikh abu abdilllah mengutip ucapan Ibn qoyyim ” dlm kitabnya at tuhfah hal 179 menukil dari Ibn Umar radhiallahu anhuma bahwasanya ia pernah berkata “Luruskan adab anakmu,karena kelak kamu akan ditanyai tentang adab yg telah kamu berikan? Dan apa yang telah kamu ajarkan? Si anak juga akan ditanyai tentang baktinya dan ketaatannya kepada dirimu”
Kalau 3 hal yang paling penting ini tegak di dalam kepemimpinan rumah tangga semoga akan terlepas dari sifat dayyuts.
Wallahu a’lam gitu saja dulu ya…..

Syarat berwiraswasta

Kutipan Tanya Jawab dgn Ust Abdurrahim Ayyub dari grup Assunnah 17 :

Q : (Pak Iwan) Ingin Usaha Yang Baik ? Kira” spt gmn ya…?

A : (jwb Ust ): Sahabat Abdurrahman bin Auf seorang pedagang ulung Khadijah juga rodhiallahu anhuma.
Bermuamalah dalam islam sdh ada garis petunjuk, Tidak boleh mengandung ghoror penipuan kecurangan dll
‎​

Kalau masalah untung rugi itu adalah suatu yg halal selagi caranya halal maka perhitungan untung rugi juga halal
‎​

Juga tidak boleh berniaga dalam rangka menyaingi untuk membuat bangkrut saudara yang lainnya, Baik dengan merendahkan harga atau lainnya
‎​

Nah silahkan berniaga dgn perhitungan berharap keuntungan setelah itu tawakal kepada Allah.

Fiqih syarikah (kerjasama)

Ustadz Badrusalam. * Fiqih syarikah (kerjasama).
** Dec 10 Fri 06:06 ** Syarikah terbagi menjadi dua: syarikah amlak dan syarikah uqud. Syarikah amlak adalah persekutuan dalam kepemilikan hak, seperti memiliki pabrik dsb.
Syarikah uqud adalah persekutuan dalam mempergunakan harta (tasharruf) seperti syarikah dalam jual beli, sewa menyewa dsb. Dan persekutuan ini
Syarikah uqud adalah persekutuan dalam mempergunakan harta (tasharruf) seperti syarikah dalam jual beli, sewa menyewa dsb. Dan persekutuan ini bisa berbentuk usaha dan harta dan bisa berbentuk usaha saja tanpa ada harta (modal). Dan syarikah uqud ada lima macam:
1. Syarikah dalam harta dan usaha. Ini disebut dgn syarikah ‘inaan.
2. Syarikah dalam harta dari satu sisi dan usaha dalam sisi lain. Dan ini disebut dengan mudlarabah.
3. Syarikah dalam tanggungan tanpa harta. Dan ini disebut dgn syarikah wujuh.
4. Syarikah dalam usaha dgn badan tanpa harta. Ini disebut dgn abdaan.
5. Syarikah dalam semua perkara di atas. Ini disebut dgn syarikah mufawadlah.

Dan kita akan membahas syarikah uqud ini satu persatu: Syarikah ‘inaan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dengan harta mereka, dimana harta itu menjadi satu dan keduanya berusaha, atau salah satunya dan keuntungan dibagi sesuai dengan keridlaan kedua belah pihak, dan bila salah satunya usaha dan yg satu tidak, maka biasanya keuntungan dibagi dgn prosentase yg lebih besar utk yg usaha.

Adab berteman (bag.3)

Mari kita lanjutkan, adab berteman, dari Ust Badrusalam,Lc.:

‎​20. Tidak mengkhianati teman, dalam harta, kehormatan dan rahasia pribadinya.
‎​Al anfaal : 58

21. Menghormati teman. Tidak merendahkannya, tidak menyakiti hatinya dsb

‎​22. Mendoakan teman dari kejauhan. Nabi bersabda: “Tidak seorg hamba muslim yg mendoakan saudaranya dari kejauhan kecuali malaikat akan berkata: “Kamu mendapatkan seperti yg kamu minta”. (Muslim 2732).
‎​Nabi juga bersabda: “Doa teman utk temannya dari kejauhan tidak akan ditolak”. (Al Bazzaar).

‎​23. Saling membantu dalam kebaikan. Al Maidah: 2

24. Tidak boleh saling menghajr. Nabi bersabda: “Tidak halal bagi muslim utk menghajr temannya yg muslim lebih dari tiga hari, keduanya bertemu namun saling saling menghindar, dan yg paling baik adalah yg memulai dgn salam (Bukhari Muslim).