Kumpulan Tulisan di Group BBM As Sunnah 9 & 14

Archive for Oktober, 2010

mengkait-kaitkan kejadian di dunia khususnya musibah dengan al qur’an

Penjelasan ustadz Abdurrahman mengenai mengkait-kaitkan kejadian di dunia khususnya musibah dengan al qur’an

‎​Ada apa dengan 26.?‎ Trnyata..dlm alquran, juz ke 26 surat asy-syu’ara didalamnya tntg azab Allah… Subhanallah

Q: Kaidahnya apa stadz mengenai kisah ini yg berhubungan dgn surat asy-syuara ?

A: Mungkin yg dimaksud mereka mengaitkan dengan ayat2 ini:

Demikianlah Kami masukkan al-Qur’an ke dalam hati orang-orang yang durhaka. (QS. 26:200)

Mereka tidak beriman kepadanya, hingga mereka melihat azab yang pedih, (QS. 26:201)

maka datanglah ‘azab kepada mereka dengan mendadak, sedang mereka tidak menyadarinya, (QS. 26:202)

lalu mereka berkata:”Apakah kami dapat diberi tangguh?” (QS. 26:203)

Maka apakah mereka meminta supaya disegerakan azab Kami? (QS. 26:204)

Maka bagaimana pendapatmu jika Kami berikan kepada mereka kenikmatan hidup bertahun-tahun, (QS. 26:205)

kemudian datang kepada mereka azab yang telah diancamkan kepada mereka, (QS. 26:206)

niscaya tidak berguna bagi mereka apa yang mereka selalu menikmatinya. (QS. 26:207)

Dan Kami tidak membinasakan sesuatu negeripun, melainkan sesudah ada baginya orang-orang yang memberi peringatan; (QS. 26:208)

untuk menjadi peringatan.Dan Kami sekali-kali tidak berlaku zalim. (QS. 26:209)

Dan al-Qur’an itu bukanlah dibawa turun oleh syaitan-syaitan. (QS. 26:210)

Dan tidaklah patut mereka membawa turun al-Qur’an itu, dan merekapun tidak akan kuasa. (QS. 26:211)

Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengar al-Qur’an itu. (QS. 26:212)

Maka janganlah kamu menyeru (menyembah) ilah yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang di’azab. (QS. 26:213)

‎​Yang pertama kita serahkan pada Allah yaitu Allah ‘alam, Yg kedua kalau dalam tanggalan hijri dia jatuh pada tgl 18 dzulqo’dah, Nah apa angka 18 sesuai dengan surat 18 kan tdk?

Ketiga Syaikh Ali Hasan Halabi dalam suatu dauroh menyatakan ktika dintanya tentang ayat2 yg berkaitan dengan sains. Maka beliau menjawab “terlalu kecil kalau alquran membahas hal2 seperti itu”

AlQuran adalah kalamullah, membahas perkara yg besar yaitu tentanq Allah, alam gaib, Kehidupan kelak di akhirat dll.

Maka terlalu naif kalau ayat dikaitkan dengan kejadian tertentu dari angka2nya bukan dri isinya.

Dan dalam hadits Allah menciptakan “Qolam”, dan Allah perintahkan dia untuk menulis segala sesuatu hingga akhir.

Dalam kitab I’tiqad aimmah arba’ah halaman 13 disana ada hadits yang dinukil imam abu Hanifah tentang Qadar, pada point ke-5.

“Dan kami menetapkan sesungguhnya Allah ta’ala memerintahkan qolam agar menulis. Maka qolam berkata “apa yg saya harus tulis?” Maka Allah berfirman “tulis segala sesuatu apa yang ada yang akan terjadi hingga hari kiamat ”

Dan ini ada dalam quran:

Dan segala sesuatu yang telah mereka perbuat tercatat dalam buku-buku catatan. (QS. 54:52)

Dan segala (urusan) yang kecil maupun yang besar adalah tertulis. (QS. 54:53)

Jadi perkara yg besar dan yg kecil tertulis, Sebagaimana dlm kitab jami’ ulum walhikam ucapan Ibnu abas “sampai ucapan Aku mau ini, itu dll” Atau Syaikh Ibrahim Ruhaili yng menerangkan “sampai gerakan tangan orang kedagunya Allah Maha tau dan tercatat”

Lihat juga kitab al washiyah wa syarhiha halaman 21

Juga ucapan imam abu Hanifah dalam fiqh akbar

Tidak ada apapun di dunia ini dan di akhirat kecuali atas kehendak Allah.

Maka jalan tengahnya biarkan kejadian itu berjalan tidak usah dibenarkan tidak usah disangkal

Allah ‘alam

Apa yang menimpa kita adalah buah perbuatan Kita

From Group: Assunnah9

Messages
———-

** Oct 31 Sun 13:23 **
Bayu Imantoro: Oleh Ustadz Muhammad Nuzul, Lc. Dari group Nge-Rodja:
** Oct 31 Sun 13:23 **
Bayu Imantoro: ‎​Fudhail bin ‘iyadh dan sebagian salaf pernah mengatakan:” ketika aku terjatuh dalam sebuah kemaksiatan kepada ALLAH maka aku melihat pengaruh negatif kemaksiatan tersebut dalam diri istri dan hewan tungganganku”.سُبْحَانَ اللَّهِ, Ini adalah renungan berharga dalam menyikapi masalah rumah tangga kita.mungkin selama ini kita terlalu mudah menyalahkan istri tercinta kita padahal bisa jadi kesalahn yang ia perbuat bermula dari kelalaian kita dalam menjaga hak Rabb yang membolak balikkan hatinya. Pengakuan Fudhail bin ‘iyadh diatas adalah slh satu makna dari sebuah hadits yg hrs slalu kita camkan: jagalah hak ALLAH niscaya ALLAH akan menjagamu(dan keluargamu)

‎​Semangat MemBaca ala Ulama

‎​Semangat MemBaca ala Ulama

– Ibnul Jauzi
Ia tidak pernah kenyang membaca buku.
Jika ia menemukan buku yang belum pernah beliau lihat, maka seolah-olah ia mendapatkan harta karun.
Beliau pernah melihat kataloq buku-buku wakaf di madrasah An-Nidhamiyyah yang terdiri 6000 jilid.
Dan beliau pernah membaca semua buku tersebut serta buku lain nya ia pernah membaca 200.000 jilid buku lebih dan itu hanya sebagian dari kecintaan beliau terhadap ilmu.

– Ibnul Mubarak
Ia lebih banyak berdiam diri di dalam rumah nya. Ia lebih suka bergelut dengan buku daripada bercengkerama dengan manusia.
Oleh karena itu seseorang bertanya kepada nya, “Apakah engkau tidak merasa kesepian?”. Ia menjawab, “Bagaimana aku merasa kesepian sedang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat nya selalu bersama ku”.

– Hasan Al-Lu’luai (sahabat Imam Abu Hanifah)
Ia berkata, “Selama 40 tahun, aku tidak tidur siang ataupun tidur malam, serta tidak istirahat sambil bersandar kecuali ada sebuah buku yang tergeletak di atas dada ku”

– Abu Dawud
Ia senantiasa membawa buku kemana-mana. Ia memiliki baju dengan lengan nya yang lebar dan yang sempit. Lalu beliau ditanya tentang hal tersebut. Beliaupun menjawab bahwasanya lengan baju nya yang lebar beliau gunakan untuk menaruh buku.

Cuplikan kisah diatas hanya segelintir dari lautan kisah “gila” ulama dalam mencari ilmu.
Benar-benar di luar akal sehat kebanyakan orang. Kegemaran mereka membaca kitab dan menelaah nya memang tiada tandingnya.

Mereka tidak pernah merasa kenyang dengan ilmu. Bagi mereka mencari ilmu merupakan kenikmatan yang luar biasa, tiada bandingannya dengan sesuatu apapun didunia ini.

Maka wajar bila umat banyak mendapat manfaat darinya, bahkan hingga zaman sekarang, beratus-ratus tahun setelah buku-buku tersebut ditulis tetap memberikan manfaat yang tiada tara.

{Gila Baca ala Ulama, Ali bin Muhammad Al-Imran}

Pertanyaan ttg Aqiqoh

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustad ana mau tanya, hukum Aqiqah dan Qurban
dari kecil ana belum pernah aqiqah, setelah 30 thn lbih apakah ana msh boleh Aqiqah atau telah gugur kwajiban Aqiqah ana, sedangkan bbrapa kali ana pernah berQurban
Syukron.

Jwb: ‎​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
‎​Hadits ttg Nabi aqiqah waktu beliau sdh tua di dhaoifkan oleh ulama dn yg kuat adalah tdk perlu aqiqah karena dari hadits yg ada juga umur 7 hari setelah itu dianggap tdk mampu wallahu a’lam dn tdk usah aqiqah cukup qurban

Soal jawab seputar Qurban

‎​Q: Jadi kira2 mulai tanggal 7 Nov yg mau berqurban jangan cukur rambut dan potong kuku ya stadz? (Kira2 karna melihat dari tanggal merah 17 Nov, mungkin utk lbh berhati2 mulai 6 Nov saja jgn cukur dan potong kuku?)

‎​Ustadz tdk boleh potong rambut dan kuku sepuluh hari sblm hari ied itu utk umum seluruh ummat muslim, apa bagi yg haji aja ustadz?

Ya. ‎​Utk semua yg mau berudlhiyah akh
‎​

Q: ‎​‎​UStad, Muhamdiyah menetapkan -dhul Adha jatuh 16 Nop. Di tempat ana, sholat Idhul Adha selalu mengikuti wukuf di Saudi, ana kebetulan jadi ketua panitia. Jika dengar penjelasan antum, kan kita lebih baik mengikuti pemerintah. Nah, andaikan pemerintah berbeda, apa yg harus aba lakukan? Dewan Syariah sudah emutuskan mengikuti wukuf, tolong nasihatnya Ustad. Syukron

A: ‎​Wah.. Kayaknya ana belum bisa komentar masalah tsb. Para ulama di zaman ini juga msh berselisih. Murid-murid syaikh Al Bani merajihkan ikut saudi, smntara masyayikh madinah merajihkan ikut pemerintah masing2
‎​Ana condong kpd yg kedua

Q: Jadi, tetap lebih baik ikut pemerintah ya Stad?

A. Iya, benar pak

Q: Ustad, kalo kulit kambing, harus diapakan ya. Beberpa kali di masjid ana kulit dijual dan hasilnya utk biaya operasional pemotongan, boleh nggak Ustad? Adakah cara lain yg syar’I?

A: Kulit dibagikan saja ke fakir miskin, setelah itu terserah mereka

Komentar: ‎​Kalo gak salah imam syafi’I mengharamkan kulit hewan kurban utk dijual, salah ya stadz?

A: betul

Q: Afwan ustad
Mengenai Cacat, kaki kambing ketahuan pincang setelah mau disembelih tp tdk begitu kentara sekali dan awalnya org lain yg membelinya dan belum paham btul ttg syarat2 binatang kurban, kalau mau diganti tidak ada yg seharga dgnnya. Bagaimana ustad
Syukron
‎​Sahkah Qurbannya?
‎​Dan apa yg harus dilakukan?

A: ‎​Ya sahاِ نْ شَآ ءَ اللّهُ
‎​Hendaknya lain kali harus teliti

Q: Tentang niat dan syarat serta doa Qurban ana pernah dgr dari Ustad lain
Bahwa lbih baik dismbelih sndiri kalo tdk mampu diserahkan kpd yg ahlinya, srta kita melihatnya tuk memastikan bahwa kambing kita tlah dipotong.
Dan bgmana dgn satu keluarga ada 3 org masing masing berQqurban bgmana sebaiknya ustad
– bukankah Rosulullah waktu memotong qurbannya doanya
Allahumma hadii ‘anni wa an ahli baiti
“Ya Allah ini kurban atas nama saya dan pahalanya ditujukan untuk saya dan keluarga saya”
(Afwan kalo salah mohon dikoreksi)
Tafadhol ustad
‎​Dan kalo diserahkan ke panitia bagaimana doanya.
Di t4 ana setiap kambing yg diserahkan didoain sama panitianya,

A: Ya kalau mampu kerjakan sendiri tapi Nabi juga pernah minta Ali untuk mengerjakan qurban untanya
‎​Jika setiap orang mampu untuk dirinya juga tak apa ada contohnya
‎​Tdk ada doa khusus waktu penyerahan qurban kepada pelaksana qurban
‎​Boleh baca sebagaimana hadits yg antum sebutkan atau cukup bismillah allahu akbar juga sdh memadai wallahu a’lam

Q: Dan waktu di sembelihnya kontan ada sbagian bertakbir sprti takbirnya dari buka puasa, bolehkah atau lebih baiknya bagaimana ustad.

A: ‎​Tdk perlu seperti itu

Syukron ustad
Jazakallahu khoiron

Q: Assalamualaikum Ustd tanya : Boleh ga klo qurban diganti dg bagi2 uang sebesar harga kambing? Wassalam

A: Tidak boleh karena di dlm ibadah qurban ada penyembelihan karena Allah yg tatacaranya harus mengikut Rasulullah صلى الله عليه وسلم

Q: ‎​Ana pernah ngedapatin ada seseorg yang menyembelih kambing dihari idul adha dia meniatkan untuk kurban dan aQqiqah, gimana ustad

A: Saya tdk pernah baca dalil tsb tentang bolehnya wallahu a’lam karena aqiqah ibadah sunnah tersendiri

Q: ‎​Berarti harus satu niat ustad, hanya Qurban atau aQiqah.
Niat awalnya Qurban tapi diembel2in Aqiqah, terus yang sahnya berarti Qurbannya Ustad. Soalnya niat Aqiqahnya setelah niat qurban

A: ‎​Ya yg sah qurbannya karena waktu qurban

PANDUAN RINGKAS FIQIH JUAL BELI

PANDUAN RINGKAS FIQIH JUAL BELI

Definisi Al Bai’ (jual beli)
Secara etimologi adalah mengambil dan memberikan sesuatu. Adapun secara istilah syari’at yaitu : “menukar harta walaupun dalam tanggungan atau dengan manfaat yang mubah bukan ketika dibutuhkan dengan yang semisal, untuk dimiliki selama-lamanya bukan riba bukan pula hutang piutang”.

Penjelasan definisi

*(menukar harta)
yang dimaksud dengan harta disini adalah setiap benda yang mubah dimanfaatkan bukan dalam keadaan hajat seperti emas, perak, gandum, kurma, garam, kendaraan, bejana, harta diam dan lain-lain.
‎​

*(walaupun dalam tanggungan) maknanya bahwa ‘aqad terkadang terjadi dengan sesuatu yang tertentu dan terkadang dengan sesuatu yang dalam tanggungan. Contoh bila engkau berkata :” Aku beli bukumu dengan bukuku ini “. Ini dengan sesuatu tertentu. Tapi bila engkau berkata :” Aku beli bukumu dengan harga sepuluh ribu “. Maka ini dengan sesuatu dalam tanggungan. Masuk pula dalam definisi ini menjual sesuatu dalam tanggungan dengan sesuatu dalam tanggungan seperti engkau berkata :” Aku beli gula satu kilo dengan harga sepuluh ribu “. Lalu si pedagang pergi untuk menakar gula, dan engkau mengambil uang dari saku dan membayarnya.

*(atau dengan manfaat yang mubah) maknanya atau menukar harta dengan manfaat yang mubah, seperti membeli manfaat jalan setapak milik orang lain untuk lalu lalang. Keluar dari definisi ini manfaat yang haram seperti alat alat musik dan sebagainya.
*(bukan ketika dibutuhkan)
keluar darinya barang yang boleh dimanfaatkan ketika dibutuhkan, seperti boleh makan bangkai ketika kelaparan, maka bangkai haram diperjual belikan karena manfaatnya mubah ketika dibutuhkan saja.

*(dengan yang semisal)
maknanya menukar uang walaupun dalam tanggungan atau dengan manfaat yang seharga dengannya.

*(untuk dimiliki selama-lamanya)
keluar darinya kontrakan, dan rental.

Fiqh Udlhiyyah

fiqh Udlhiyyah.

Hukumnya: para ulama berbeda pendapat: jumhur berpendapat sunnah muakkadah dan sebagian lagi brpendapat wajib.

‎​Syaikhul islam ibnu taimiyah merajihkan wajibnya udlhiyyah bagi yg mampu, berdsarkan firman Allah (Al Kautsar: 2) dan hadits: “Siapa yg punya kemampuan namun tdk berudlhiyyah, maka janganlah ia mendekati mushalla kami”.
Dan juga karena ia adalah syi’ar islam yg agung.

Syarat-syarat udlhiyah:
1. Islam.
2. Baligh dan berakal.
3. Mampu.

Binatang yg boleh disembelih hanya tiga yaitu unta, sapi dan kambing berdsarkan firman Allah (Al Hajj: 34). Dan satu ekor kambing mencukupi utk satu orang dan keluarganya, berdasarkan hadits Abu Ayyub: “Adalah seseorg di zaman Nabi berudlhiyyah dgn kambing utk dirinya dan keluarganya, merekapun makan dan memberi makan”. (Ibnu Majah no 3147).
Adapun unta dan sapi dapat mencukupi tujuh org berdasarkan hadits Jabir :”Kami menyembelih bersama Rasulullah di hari perjanjian hudaibiyyah unta dan sapi utk tujuh org”. (Muslim 1318).

‎​*Syarat-syarat untuk binatang sembelihan:
1. Umur.
Utk unta harus telah sempurna 5 tahun, sapi sempurna dua tahun, ma’iz (kambing jawa) satu tahun, dan dla’n (biri-biri) harus berupa jadz’ah yaitu sempurna setahun ada yg berpendapat setengah tahun.
2. Selamat dari cacat.
Berdasarkan hadits Al Baraa bin Aazib, nabi bersabda: “Empat binatang yg tdk mencukupi: yg buta dan jelas butanya, yg sakit dan jelas sakitnya, yg pincang dan jelas pincangnya, dan yg sangat kurus”m (shahih sunan An Nasai no 4073).
Dari hadits di atas, syarat cacat adalah jelas cacatnya, bila tersembunyi maka sah. Dan diqiyaskan kpd cacat diatas semua cacat yg jelas.
‎​‎​Waktu udlhiyah.
Dimulai dari setelah shalat ‘idul adlha berdasarkan hadit Al Baraa bib ‘Aajib, Nabi bersabda: “Barang siapa yg menyembelih sebelum shalat hendaklah ia mengganti dgn lainnya”. (Muttafaq ‘alaih).
Dan berlanjut sampai sore hari tasyriq berdasarkan hadits: “Setiap hari tasyriq adalah sembelihan”. (HR Ahmad dll).
Dan waktu yg paling utama adalah setelah shalat iedul adlha.

Pembagian daging udlhiyyah.
Disunnahkan bagi yg berudlhiyyah utk memakan darinya, memberikan hadiah dan bershadaqah utk fakir miskin berdasarkan surat Al Hajj: 28).
Dan bagi org yg mau berudlhiyyah bila telah masuk sepuluh awal dzulhijjah haram atasnya memotong kuku dan rambutnya sampai selesai berudlhiyyah. Berdasarkan hadits Ummu Salamah secara marfu’ : “Apabila telah masuk sepuluh pertama, dan ia hendak berudlhiyyah janganlah sekali-kali ia memotong rambut dan kukunya”. (Muslim 1977).

BBM As Sunnah 9