Kumpulan Tulisan di Group BBM As Sunnah 9 & 14

Archive for the ‘Soal-Jawab’ Category

Syarat berwiraswasta

Kutipan Tanya Jawab dgn Ust Abdurrahim Ayyub dari grup Assunnah 17 :

Q : (Pak Iwan) Ingin Usaha Yang Baik ? Kira” spt gmn ya…?

A : (jwb Ust ): Sahabat Abdurrahman bin Auf seorang pedagang ulung Khadijah juga rodhiallahu anhuma.
Bermuamalah dalam islam sdh ada garis petunjuk, Tidak boleh mengandung ghoror penipuan kecurangan dll
‎​

Kalau masalah untung rugi itu adalah suatu yg halal selagi caranya halal maka perhitungan untung rugi juga halal
‎​

Juga tidak boleh berniaga dalam rangka menyaingi untuk membuat bangkrut saudara yang lainnya, Baik dengan merendahkan harga atau lainnya
‎​

Nah silahkan berniaga dgn perhitungan berharap keuntungan setelah itu tawakal kepada Allah.

seputar ISBAL

Dari Grup: Assunnah8

Pesan
———-
 أبو ريحان wrote:

Tilmidz (T) : Stadz tolong bantu dijawab; teman ana ngomong isbal hanya sunah. Maka dia nggak isbal saat di rumah sj, di luar tetap isbal?

Mudarits (M) : Gak benar, isbal itu haram karena Nabi mengancam pelakunya dengan api Neraka

T : Ustadz, bgmn hukumnya menggulung celana yg isbal, spy tdk isbal waktu sholat? Tapi setelahnya dilepas lagi gulungannya shg isbal lagi. Ana pernah denger kajian bhw mnggulung celana sprti itu haram jg hukumnya. Syukron, stadz…

T : Ana pernah baca hadistnya “رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang kami menyingsingkan legan baju” kalau ana tidak salah, mohon koreksinya ustadz…
T : Koreksi “رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang kami menyingsingkan lengan baju ketika sholat” betul ga ustadz?

T : Ustadz,bukankah masalah isbal adalah masalah fiqh yg berbeda pendapat para Ulama sejak zaman salaf?  bgmn jika kita meyakini pendapat jumhur Ulama yg menyatakan bahwa isbal tidak sampai kepada haram, tp paling tinggi makruh. Bahkan sebagian dari mereka menghukumi mubah, sepanjang tidak sombong. ‎​جَزَاك اللهُ خَيْرًا

T : Hadits dr Abu Dzar menyatakan salah satu perkara dari 3 perkara yang mana اَللّهُ سبحانه وتعالى tidak akan mengajak bicara pd mereka nanti pd hr kiamat, juga tidak akan memandang, bahkan bagi mereka siksa yang pedih…adalah orang yang isbal

T :  As-Syaikh Kholid Al-Muslih berkata: Mayoritas ulama baik yang bermazhab Maliki (sebagaimana dalam Muntaqa al Baji 7/226 dan al Fawakih ad Dawani 2/310), bermazhab Syafii (sebagaimana dalam Asna al Mathalib 1/278 dan al Majmu Syarh al Muhadzab 4/338) dan Hanabilah (sebagaimana dalam Kasysyaf al Qona’ 1/277 dan Mathalib Ulin Nuha 1/348) serta yang lainnya berpendapat bahwa isbal yang haram adalah isbal karena motivasi kesombongan.

T : Ana pernah dengar bahwa menggulung celana hanya akan melemahkan hati kita saja. Karena tidak isbalnya hanya ketika kita sholat aja. Kecenderungannya gulungan tersebut diluruskan setelah sholat

T : pendapat isbal boleh kalau tanpa khuyalaa’(sombong) adalah pendapat jumhur dari madzhab Maliki, Syafi’I dan Hambali. Demikian juga Ibnu Taimiyyah (Syarh Umdah hal. 360an) serta para ulama lain. Dari kalangan muta-akhkhirin juga banyak. Syaikh Khalid bin Abdullah. Al-Mushlih yang termasuk jejeran tetua dari para murid Imam Ibnu Utsaimin sekaligus menantu beliau dan salah seorang dari 4 orang murid beliau yang berhak menggantikan beliau di majelisnya pun berpendapat demikian. Kita tahu, bahwa Imam Ibnu Utsaimin berikut murid-muridnya dikenal cukup kuat dalam masalah ushul fiqh, Namun demikian silakan lihat bagaimana guru dan murid memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah isbal ini. Keduanya menggunakan dalil-dalil yang sama serta kaedah ushul fiqih yang sama yaitu muthlaq dan muqayyad. Tetapi tentunya keduanya berujung pada kesimpulan yang berbeda. Imam Ibnu Utsaimin berhenti pada keseimpulan bahwa baik dengan khuyalaa atau tanpa khuyalaa hukumnya adalah haram. Hanya saja berbeda dalam adzabnya. Jika dengan khuyalaa maka diadzab dengan ini dan jika tanpa khuyalaa maka diadzab dengan itu. Adapun sang murid sekaligus menantu tersebut berhenti pada kesimpulan, yang haram adalah jika dengan khuyalaa…adapun jika tanpa khuyalaa maka tidak mengapa.

T : memang ada perbedaan pendapat, tapi pendapat yg paling rajih setahu ana menggabungkan semua dalil2 ancaman yang ada. Isbal tanpa kesombongan adalah berdosa, dilakukan dengan kesombongan PLUS dapet bonus tidak di ajak bicara oleh Allah, tidak dipandang Allah, tidak disucikan Allah bhkan kena adzab. Allahu a’lam

T : Perlu difahami bahwa al-haq ghaaliban ma’al jumhur. Sehingga ketika kita berbeda pandangan dengan jumhur, jangalah tergesa-gesa memutuskan. Kita harus meneliti dan mengkaji lebih mendalam, boleh jadi ada dalil lain yang digunakan oleh jumhur namun kita belum mengetahuinya. Ditambah lagi, hal yang kerap terjadi ketika kita memahami suatu dalil kemudian kita berdiskusi dengan orang lain maka setelah kita diskusi kitapun berubah pendapat mengikuti pendapat si orang tesbut. Demikian pula dalam masalah ini. Namun jika tampak bahwa ternyata kebenaran ada pada kita berdasarkan apa yang kita fahami dari Al-Qur’an dan As-Sunnah maka tidak masalah bagi kita untuk menyelisisi jumhur. Apalagi jika kita punya pendahulu atau kita mengikuti deretan para ulama yang memang mumpuni yang juga berpendapat sama dan menyelisihi jumhur tersebut, maka tentu ini merupaka murajjih (yang melegitimasi) bahwa pendapat kita memang benar, insya Allah. Dengan demikian, menyelisihi jumhur itu boleh, tapi selalu dan senantiasa menyelisihi jumhur, nah ini patut dicurigai!? (Copas dr tulisan ust.Abu Ishaq Umar Munawwir dg bbrp tambahan) والله أعلم بالصواب (tlg dikoreksi ya stadz….)

T : Klau ana pribadi, krn ini amalan yg dosanya ga main2, dan melakukannya amatlah mudah, ngapain ambil resiko di benamkan kedalam bumi? Knapa ambil resiko tdk disucikan Allah dst? Sdangkan mengamalkannya adalah mudah, mudah, mudah

T : Coba bgmn jika kita memandang pendapat inilah yg kuat: Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam syarah beliau untuk kitab Umdah al Fiqh hal 366 mengatakan, “Mengingat bahwa mayoritas dalil itu melarang isbal jika dengan kesombongan maka dalil yang melarang isbal secara mutlak itu kita maknai dengan isbal karena kesombongan. Sehingga isbal yang tanpa dorongan kesombongan itu tetap bertahan pada hukum asal berpakaian yaitu mubah. Jadi hadits-hadits yang melarang isbal itu didasari pertimbangan bahwa mayoritas lelaki yang isbal itu dikarenakan dorongan kesombongan”.

T : Sperti yg dikatakan ustadz firanda “Kita tidak mengatakan bahwa org yg brpendapat bahwa isbal hanyalah harom jika disertai kesombongan adl sesat atau dia termasuk ahlu bid’ah, namun kita katakan dia telah keliru (dan hrs diluruskan),bahkan kita katakan bahwa org yang mengeluarkan saudaranya dari lingkup ahlussunah lantaran saudaranya trsebut isbal adl justru yang hrs lebih diingkari.” مَاشَآءَاللّهُ luasnya ilmu fiqh

T : Dalam hadist shohih dikatakan adalah ” kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan org lain” apakah ketika kita isbal asal tdk sombong boleh? Sedangkan ketika kita telah tahu ancaman2 isbal, perintah utk tdk isbal tapi kita tdk menjalankannya berarti kita telah menolak kebenaran. sedangkan berkaitan dgn hadist diatas maka kita termasuk sombong ketika kita menolak perintah رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang notabenenya wahyu dari اَللّهُ سبحانه وتعالى. Terus secara logika kita apakah mungkin رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabatnya mengulungkan celana mereka ketika mau sholat. Yang pasti nggak kan ya, masa iya sblm sholat disuruh menaikan kainnya (itu kalo anggapan tidak isbal kalo sholat saja). Kemudian hadist larangan isbal sangat keras. Dan ganjarannya neraka salah satunya hadist dari a’isyah “barang siapa yang mata kakinya tertutupi kainnya maka letak mata kaki tsb di neraka (kurang lebih bgtu bunyinya), sedangkan ulama sepakat setiap dosa yang diganjar dengan neraka maka itu termasuk dosa besar….wallahu’alam itu yg ana pernah dengar mengenai isbal….tlg koreksi ustadz dan penjelasan

T : Stadz, perlu juga dibahas pengertian sunah. Krn banyak orang sunah dipahami sebagai yang boleh dikerjakan boleh tidak, karena banyak orang memahami sunah dalam pengertian boleh dikerjakan, boleh tidak

T : Ringkasan diskusi sebelumnya, ini dalili2nya: DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL

Pertama.“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa’i 4455, Darimi 2608. LihatIrwa’: 900]

Kedua.“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]

Ketiga.“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda : “Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]

Keempat“Dari Mughiroh bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal.” [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]

Kelima“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]

T : Kalo ana pribadi sederhana…..ketika datang perintah dari rasulullah صلى الله عليه وسلم baik fi’liyah maupun kauliyah….maka segera ana kerjakan, سَمِعْنَا وَ أَطَعْنَا

T : Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : “Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, “Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!” Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, “Tinggikan lagi!” Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, “Seberapa tingginya?” “Sampai setengah betis.”[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]

T : Terlepas ikhtilaf hukumnya….namun begitu banyak perintah dari rasulullah صلى الله عليه وسلم utk menaikkan sarung/celana hingga betis (tidak menutupi mata kaki)…bahkan umar bin khatab ketika beliau terluka karena ditombak, masih sempat menyuruh seorang pemuda utk menaikkan sarungnya karena isbal…wallahu’alam

M : Yang perlu di fahami juga dan ini diingatkan oleh ibnu Qayyim dalam kitab i’lamul muwaqqi’in bahwa para ulama salaf terdahulu seringkali memakai kata makruh utk makna haram, dan ini adalah bahasa Al Qur’an (contohnya Al Israa: 38).  Karena makna makruh yang kita kenal itu munculnya belakangan hari, namun demikian semua ulama belakangan bersepakat bahwa makruh dgnistilah skrg termasuk dari larangan namun tidak sekuat yang haram Al Hafidz ibnu Hajar berkata: “Isbal itu mengharuskan menyeret kain, dan menyeret kain itu mengharuskan kesombongan walaupun ia tidak bermaksud sombong”. (Fathul baari 10/275).

M2 : Mhn maaf, kesimpulan bhw isbal tanpa sombong tdk haram adalah pendapat syaikhul islam kayaknya perlu ditinjau lg. Krn yang saya ketahui & pahami dr perkataan beliau di syarah umdah justru sebaliknya : HARAM secara MUTLAK Memang teks yg ada seperti yg dibawakan di group ini tp konteksnya yang perlu kita renungkan bersama (ini bkn menggurui ya,makanya ana mengatakan “perlu ditinjau lagi”, bisa saja justru ana yg salah)Beliau mengatakan dalam kitab Syarh ‘Umdah bhw mutlaq hrs dibawa ke muqayyad setelah membawakan dalil-dalil yg berbicara bhw ALLAH tidak melihat kepada orang yang musbil, dan dalil-dalil yg ada dlm hal ini ada yang mutlaq tanpa redaksi sombong & ada yang muqayyad dengan sombong. Lalu beliau mengatakan bhw yang mutlaq dibawa ke muqayyad, dan  beliau membahas hal ini dlm fashl : wa yukrah isbal qamish wa nahwih isbal rida’ wa isbal sarawil wal izar wa nahwihima ‘ala wajhil khuyala’. Setelah pasal/pembahasan diatas, ada pasal berikutnya yang beredaksi : wa bikulli hal fassunnah taqshiruts tsiyab wa haddu dzalik ma baina nishfis saq ilal ka’b fama kana fauqal ka’b fala ba’sa bihi wama tahtal ka’bi fin nar. Artinya : maka sunnah Nabi adalah memendekkan pakaian (celana,sarung dll) dan batasannya adalah mulai dr setengah betis sampai mata kaki, maka apa yang diatas mata kaki hukumnya tidak apa-apa dan apa-apa yang di bwh mata kaki maka di neraka. Pendapat syaikhul islam yang mengharamkan isbal (baik sombong/tdk) dapat dilihat jg –دِ iqtidha’ shiratal mustaqim.

Timbul 2 pertanyaan dari ana mengenai diskusi hokum isbal ini :

Pertanyaan pertama : Apakah memang benar tidak haramnya isbal tanpa sombong itu pendapat jumhur ? Karena riwayat” dr imam ahmad yg ana ketahui itu mengharamkan isbal (sombong/tdk sombong). Contoh : diriwayatkn beliau berkata: aku tidak menyampaikan hadits dr fulan karena celananya sampai ke tali sendalnya (musbil). Dan setahu ana tidak ada perkataan dr imam abu hanifah dlm masalah ini (walaupun pendapat yang masyhur di ulama hanafiyah haram isbal jk sombong).

M2 : Namun beliau pernah mengatakan: idza shahhal hadits fahuwa madzhabi. Maka bukan suatu perkataan yg aneh jk kita katakan pendapat abu hanifah dlm hal ini sesuai dengan hadits-hadits yang berbicara ttg keharaman isbal (sombong/tidak sombong), sebagaimana penjelasan ibnul qayyim saat membahas perkataan (idza shahhal hadits fahuwa nadzhabi). Pengharaman isbal secara mutlak pun pendapat madzhab zhahiri, Imam bukhari, ibn hajar, ibnul arabi, ibnu abdil bar, abul abbas alqurtubi (3 yang terakhir ulama  bermadzhab maliki), dll. 

T : Ust,kl saya tidak salah dr pertanyaan akh bayu diawal diskusi…Bahwa isbal yg dilarang adl dengan kesombongan merupakan pendapat jumhur ulama…(Dlm kitab al umdah) dan bukan ijma’.. krn blh jadi ada dalil lain yg digunakan jumhur namun kita blm mengetahuinya (tlg koreksi stadz ya..) Tp sy pribadi lebih tenang ma pendapat harom isbal dengan atau tanpa khuyala’ sperti yg dikuatkan oleh syaikh muhammad. Pendapat isbal boleh kalau tanpa khuyalaa’(sombong) adalah pendapat jumhur dari madzhab Maliki, Syafi’I dan Hambali. Demikian juga Ibnu Taimiyyah (Syarh Umdah hal. 360an) (dr tulisan ust abu ishaq umar munawir)

M : Ustadz Nuzul sedang mengkritisi apakah benar bahwa makruh itu pendapat jumhur. Jadi tdk ada hubungannya dgn ijma’

M2 : Pertanyaan kedua kita sepakat ada khilaf di antara para ulama tapi yang jadi pertanyaan kapan dimulainya khilaf dlm masalah ini ? Apakah ada salah seorang dr shahabat yang berpendapat haramnya isbal hanya jk sombong? Atau memperinci hukum isbal dan bukan pengharaman secara mutlak? Karena kita kan punya kaidah : memahami alquran dan assunnah dengan pemahaman salaf. Dan jk tidak ada riwayat dr para shahabat bhw mereka memperinci hukum maka dlm ilmu usul fiqh : ini ijma’ sukuti bhw hukumnya haram scr mutlak. Perbuatan Umar yg mengingkari pemuda musbil menunjukkan kepada hal itu. Jadi pendapat yang memperinci harus mendatangkan riwayat dr para shahabat yang berfatwa dengan pendapat mereka. Dan jika tidak bs (ini yg saya ketahui), maka mereka hrs menerima bhw khilaf br muncul belakangan atau dlm ilmu usul khilaf b’d ijma’
Dan pendapat yg datang setelah masa shahabat mk tidak bs dibenarkan dlm kaidah. Oleh krn itu salah satu cara ulama (ini dilakukan olh syaikhul islam, syekh utsaimin,syekh albani, dll) menilai sebuah pendapat adalah dengan bertanya: man_sabaqaka minas salaf? (Atau dgn redaksi yg semakna) artinya siapa ulama salaf yang telah mendahului kamu dlm pendapat ini? Jika tidak ada yang mendahului dr kalangan salaf dan masalah tsb ada pada masa mereka dan bukan kontemporer, mk pedapat itu tidak benar krn menyelisihi madzhab shahabat atau dlm bhs ilmiah “ijma’ mereka”
Sampai disini dulu ya jazakumullah khaira.

tentang bulan Muharrom

Tanya : Ikwah, sebentar lagi 10 Muharram yg sering orang awam menyebut hari raya anak yatim, jika berpekanan Ustadz2 membuat materi ttg ini, utk meluruskan pemahaman yg salah ini.

Jawab ustadz Badrusalam tentang Keutamaan bulan Muharam:

1. Ia termasuk bulan haram yang wajib dihormati, perbuatan zalim di bulan haram dilipat gandakan dosanya, demikian juga perbuatan taat.

2. Berpuasa di bulan muharam adalah puasa paling utama setelah bulan ramadlan.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Puasa yang paling utama setelah ramadlan adalah puasa di bulan Allah Muharram”. (HR Muslim).

3. Berpuasa pada tgl 10 Muharram mengampuni dosa di tahun yang lalu.
Namun disunnahkan untuk berpuasa sehari sebelum atau setelahnya untuk menyelisihi kaum Yahudi.

Adapun penamaan bulan Muharram sebagai bulan anak yatim adalah penamaan yang tidak ada asalnya dalam syariat islam, dan menyayangi anak yatim disyariatkan sepanjang waktu, tidak ada dalil yang menghususkan di waktu tertentu.

Kaum rafidlah merayakan tgl 10 Muharram sebagai hari berkabung, sebaliknya kaum nawashib (khawarij) menganggapnya sebagai hari kegembiraan. Dan keduanya adalah bid’ah

Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata: “disebabkan terbunuh Husain di hari itu, setan menjadikan manusia mengadakan dua bid’ah: bid’ah berkabung dan meratapi kematian Husain, menampar pipi, berteriak, menangis dan menghauskan diri.. (Minhajussunnah 2/322).

Beliau juga berkata: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah menyunnahkan tidak juga para khulafa rasyidin pada hari ‘asyura sedikitpun dari perayaan-perayaan tsb, tdk berkabung tidak juga bergembira.. (Majmu’ fatawa 25/310).

Tanya : Stadz, jika orang2 mengistimewakan hari 10 Muharam krn banyak peristiwa sejarah yg terjadi di tgl tersebut, bgmn?
Maksudnya sejarah misalnya: Nabi Adam turun ke bumi, Nabi Musa membelah lautan saat dikejar Firaun laknatulloh. Ana pernah dengar mereka memakai dalil ini utk bikin perayaan 10 Muharam.
Bagaimana Tentang Hari Anak Yatim, mereka berkeyakinan bahwa hari 10 Muharram itu berdasarkan keyakinan bahwa di hari itu saat yg paling afdhol menyangi anak yatim?

Jawab : Keistimewaan itu tdk ditentukan oleh peristiwa yg terjadi setelah Rasulullah, tapi ditentukan oleh dalil.
Bahkan di tanggal itu Nabi Musa diselamatkan dari Fir’aun.

Tapi apakah Nabi merayakannya? Atau salah seorang shahabat? Bila itu baik tentu mereka telah mendahuluinya. Bila dikatakan: Nabi merayakannya dengan cara berpuasa.

Dijawab: bila demikian kita berpuasa sesuai dgn yg dianjurkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم . Bukan dgn ritual-ritual yg tidak disyariatkan oleh beliau.

Tanya tentang Hadits

Assalamualaikum,Ustadz mhn penjelasan ttg hadist ini:
‎​Dari Ummu Salamah r.a.katanya Rasulullah bersabda : ”Apabila kamu melihat awal bulan Dzulhijjah tlh terbit & kamu brmaksud hendak mnyembelih Qurban mk jgnlah kamu mncukur rambut & jgn memotong kuku hingga selesai mnyembelih Qurban.”(Shahih Muslim 1918)

*Jawab:
Pak zen-hafizhakumullah-,itu slh 1 sunnah yg hampir punah di tengah umat islam,jd seseorang yg berniat/akan berkurban mk janhanlah ia mencukur,memotong,mencabut rambut(sluruh bulu yg tumbuh d tubuh)&kukunya s/d hewannya disembelih.hukum ini hny u/ orang yg mengeluarkn dana pengadaan hwn kurban tsb bkn kpd setiap anggota keluarganya yg akn mendapatkn pahala dr kurban tsb

“Bagaimana cara menyamarkan/menghilangkan noda hitam di kening/di jidat

As Sunnah 14
………………..
Tanya:
“Bagaimana cara menyamarkan/menghilangkan noda hitam di kening/di jidat karena sewaktu sujud dalam shalat terlalu menghujam sehingga ada bekas warna hitam?”
0281764xxxx

Jawab:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ

Yang artinya, “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” (QS al Fath:29).

Banyak orang yang salah paham dengan maksud ayat ini. Ada yang mengira bahwa dahi yang hitam karena sujud itulah yang dimaksudkan dengan ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’. Padahal bukan demikian yang dimaksudkan.
Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksudkan dengan ‘tanda mereka…” adalah perilaku yang baik.
Diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang kuat dari Mujahid bahwa yang dimaksudkan adalah kekhusyuan.
Juga diriwayatkan oleh Thabari dengan sanad yang hasan dari Qatadah, beliau berkata, “Ciri mereka adalah shalat” (Tafsir Mukhtashar Shahih hal 546).

عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟

‎​Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut.
Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.

Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).

عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ.

Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubro no 3700).

عَنْ حُمَيْدٍ هُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ إِذْ جَاءَهُ الزُّبَيْرُ بْنُ سُهَيْلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَالَ : قَدْ أَفْسَدَ وَجْهَهُ ، وَاللَّهِ مَا هِىَ سِيمَاءُ ، وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّيْتُ عَلَى وَجْهِى مُذْ كَذَا وَكَذَا ، مَا أَثَّرَ السُّجُودُ فِى وَجْهِى شَيْئًا.

Dari Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang yang bernama az Zubair bin Suhail bin Abdirrahman bin Auf datang. Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3701).

عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ قُلْتُ لِمُجَاهِدٍ (سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ) أَهُوَ أَثَرُ السُّجُودِ فِى وَجْهِ الإِنْسَانِ؟ فَقَالَ : لاَ إِنَّ أَحَدَهُمْ يَكُونُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلُ رُكْبَةِ الْعَنْزِ وَهُوَ كَمَا شَاءَ اللَّهُ يَعْنِى مِنَ الشَّرِّ وَلَكِنَّهُ الْخُشُوعُ.

Dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’ apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah?
Jawaban beliau, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3702).

Bahkan Ahmad ash Showi mengatakan, “Bukanlah yang dimaksudkan oleh ayat adalah sebagaimana perbuatan orang-orang bodoh dan tukang riya’ yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah ciri khas khawarij (baca: ahli bid’ah)” (Hasyiah ash Shawi 4/134, Dar al Fikr).
Dari al Azroq bin Qois, Syarik bin Syihab berkata, “Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Muhammad yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat. Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang kau dengar dari Rasulullah tentang Khawarij!”.
Beliau berkata, “Akan kuceritakan kepada kalian suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku. Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah lalu beliau membaginya. Ada seorang yang plontos kepalanya dan ada hitam-hitam bekas sujud di antara kedua matanya. Dia mengenakan dua lembar kain berwarna putih. Dia mendatangi Nabi dari arah sebelah kanan dengan harapan agar Nabi memberikan dinar kepadanya namun beliau tidak memberinya.
Dia lantas berkata, “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”.
Mendengar ucapannya, Nabi marah besar. Beliau bersabda, “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali. Kemudian beliau bersabda,

يَخْرُجُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ رِجَالٌ كَانَ هَذَا مِنْهُمْ هَدْيُهُمْ هَكَذَا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُونَ فِيهِ سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ لاَ يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ

‎​“Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al Qur’an namun alQur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya setelah menembusnya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. Cirri khas mereka adalah plontos kepala. Mereka akan selalul muncul” (HR Ahmad no 19798, dinilai shahih li gharihi oleh Syeikh Syu’aib al Arnauth).
Oleh karena itu, ketika kita sujud hendaknya proporsonal jangan terlalu berlebih-lebihan sehingga hampir seperti orang yang telungkup. Tindakan inilah yang sering menjadi sebab timbulnya bekas hitam di dahi.

Kapankan seorang hamba itu mengetahui bahwa sebuah musibah adalah ujian ataukah siksaan

‎​
As Sunnah 14
………………….

متي يعرف العبد أن هذا الابتلاء امتحان أو عذاب

Kapankan seorang hamba itu mengetahui bahwa sebuah musibah adalah ujian ataukah siksaan

إذا ابتلي أحد بمرض أو بلاء سيئ في النفس أو المال ، فكيف يعرف أن ذلك الابتلاء امتحان أو غضب من عند الله ؟

Pertanyaan, “Jika seorang mendapatkan musibah berupa penyakit, ataukah keadaan buruk terkait dengan diri atau hartanya, bagaimanakah cara orang tersebut untuk mengetahui apakah musibah tersebut ujian ataukah bentuk amarah Allah (baca:siksaan atau adzaB)?

فأجاب : الله عز وجل يبتلي عباده بالسراء والضراء , وبالشدة والرخاء ، وقد يبتليهم بها لرفع درجاتهم وإعلاء ذكرهم ومضاعفة حسناتهم , كما يفعل بالأنبياء والرسل عليهم الصلاة والسلام والصلحاء من عباد الله ،

Jawaban Ibnu Baz, “Allah itu menguji hamba-hamba-Nya dengan kesenangan dan kesusahan, nikmat dan musibah. Terkadang Allah menguji mereka dengan hal-hal di atas untuk memuliakan dan meninggikan derajat mereka serta untuk melipatgandakan pahala mereka. Demikianlah maksud Allah dengan menguji para nabi, rasul dan orang-orang yang shalih.

كما قال النبي صلى الله عليه وسلم : ( أشد الناس بلاء الأنبياء ، ثم الأمثل فالأمثل ) ،

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Manusia yang paling berat ujiannya adalah para nabi kemudian manusia yang lebih rendah derajatnya kemudian manusia yang lebih rendah derajatnya”.

وتارة يفعل ذلك سبحانه بسبب المعاصي والذنوب ، فتكون العقوبة معجلة كما قال سبحانه : ( وما أصابكم من مصيبة فبما كسبت أيديكم ويعفو عن كثير ) ،

Namun terkadang, Allah memberikan musibah karena maksiat dan berbagai dosa. Sehingga musibah ketika itu adalah hukuman yang disegerakan di dunia (baca:siksaan atau adzan). Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Semua musibah yang menimpa kalian adalah karena dosa yang kalian lakukan dan banyak dosa yang Allah maafkan”(QS asy Syura:30).

فالغالب على الإنسان التقصير وعدم القيام بالواجب ، فما أصابه فهو بسبب ذنوبه وتقصيره بأمر الله

‎​Umumnya manusia itu tidak melakukan kewajiban atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana seharusnya. Sehingga musibah yang menimpanya adalah disebabkan tumpukan dosa dan kelalaian terhadap perintah Allah.

فإذا ابتلي أحد من عباد الله الصالحين بشيء من الأمراض أو نحوها فإن هذا يكون من جنس ابتلاء الأنبياء والرسل رفعاً في الدرجات , وتعظيماً للأجور , وليكون قدوة لغيره في الصبر والاحتساب

Jika ada hamba Allah yang shalih mendapatkan ujian berupa penyakit atau lainnya maka musibah yang menimpanya adalah sejenis dengan ujian yang dialami oleh para nabi dan rasul. Itulah ujian untuk meninggikan derajat dan memperbesar tabungan pahala. Demikian supaya orang shalih tersebut bisa menjadi teladan bagi yang lain dalam masalah kesabaran dan berharap pahala.

فالحاصل : أنه قد يكون البلاء لرفع الدرجات , وإعظام الأجور , كما يفعل الله بالأنبياء وبعض الأخيار ،

Walhasil, musibah yang menimpa seseorang itu memiliki beberapa kemungkinan.

Pertama, musibah tersebut bertujuan untuk meninggikan derajat orang tersebut, memperbesar tabungan pahalanya. Itulah musibah yang menimpa para nabi dan sebagian orang-orang yang shalih.

وقد يكون لتكفير السيئات كما في قوله تعالى : ( من يعمل سوءً يُجز به ) ،

Kedua, musibah itu boleh jadi adalah sebab dihapusnya berbagai dosa, sebagaimana firman Allah yang artinya, “Barang siapa yang melakukan keburukan (baca:maksiat) maka dia akan mendapatkan balasan karena keburukan yang telah dilakukannya”(QS an Nisa:123).
‎​وقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( ما أصاب المسلم من همٍّ ولا غم ولا نصب ولا وصب ولا حزن ولا أذى إلا كفَّر الله به من خطاياه حتى الشوكة يشاكها ) ،

‎​Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua kecemasan, kegalauan, rasa capek, sakit, kesedihan dan gangguan yang dialami oleh seorang muslim sampai-sampai duri yang menusuk kakinya adalah penyebab Allah akan menghapus dosa-dosanya”.

وقوله صلى الله عليه وسلم : ( من يرد الله به خيراً يُصِب منه ) ،

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang Allah kehendaki untuk mendapatkan kebaikan maka Allah akan menimpakan musibah kepadanya”.

وقد يكون ذلك عقوبة معجلة بسبب المعاصي وعدم المبادرة للتوبة

Ketiga, musibah itu bisa jadi adalah hukuman yang disegerakan (baca: siksaan atau adzaB) di dunia disebabkan tumpukan maksiat dan tidak bersegera untuk bertaubat.

كما في الحديث عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( إذا أراد الله بعبده الخير عجَّل له العقوبة في الدنيا ، وإذا أراد بعبده الشر أمسك عنه بذنبه حتى يوافيه به يوم القيامة ) خرجه الترمذي وحسنه ”

Sebagaimana dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika Allah menghendaki kebaikan untuk seorang hamba-Nya maka Allah akan menyegerakan hukuman untuknya di dunia. Sebaliknya jika Allah menghendaki keburukan untuk seorang hamba maka Allah akan biarkan orang tersebut dengan dosa-dosanya sehingga Allah akan memberikan balasan untuk dosa tersebut pada hari Kiamat nanti” (HR Tirmidzi dan beliau menilainya sebagai hadits dengan kualitas hasan).

Sumber: Majmu Fatawa wa Maqolat Mutanawi’ah juz 4 hal 370 terbitan Dar Ashda’ al Qosim Buraidah, cetakan keempat tahun 1428 H.

seputar Suhada

From Group: Assunnah9

Messages
———-

Soal:
** Nov 1 Mon 17:04 **
 deden: Dalam Shahih Muslim, hadits no : 1914 dan 1915 dan beberapa hadits lainnya, menjelaskan dengan gamblang bahwa orang yang mati tenggelam (dari Ummat Muhammad saw) adalah syuhada. Dan pada kitab Jawahirul Bukhari di jelaskan bahwa semua orang yg ditimpa bencana Alam wafat sebagai syuhada. Ini saya dapat di millist. Pertanyaan nya yaa Ustadz, bagaimana klo diantara yg meninggal itu ada yg masih menjalankan hal2 yg musyrik, tahayul dan kurafat ? Atau bermaksiat dlm bentuk lain kpd Allah? Apakah jadi syuhada juga?

Jawab:
** Nov 3 Wed 21:51 **
Abdurrahim Ayyub: Pelaku syirik akbar jika mati dlm keadaan seperti itu akan kekal di neraka tetapi jika seseorang itu bodoh tdk ada yg menjelaskan ttg hal tersebut dan tdk dapat sarana ilmu maka urusannya disisi Allah kita hanya melihat zhohirnya didunianya semoga Allah ampunkan dosa mreka wallahu a’lam

** Nov 3 Wed 22:22 **
 deden: Hatur nuhun

** Nov 4 Thu 08:04 **
Pr@​$€T1)4t!: Afwan…Izin ralat…Dalam mendo’akan orang kafir atau orang musyrik tak boleh meminta ampunan tapi doakanlah supaya mereka diberi hidayah syukron…:)

** Nov 4 Thu 08:49 **
Abdurrahim Ayyub: Ya benar sekali kita berdoa agar mrk mendapat hidayah tauhid