Kumpulan Tulisan di Group BBM As Sunnah 9 & 14

Tinggalkan yg meragukan

From Group: Nge-Rodja
Oleh ustadz Badrussalam, Lc

Dari Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkan yang meragukan kepada apa yang tidak meragukanmu”. HR At Tirmidzi dan berkata: “Hadits ini hasan”. Dan dishahihkan oleh syaikh Al Bani dalam shahih Al Jami no 3372.

Faidah-faidah hadits ini:

Faidah ke-1:
Kewajiban meninggalkan segala perkara yg meragukan. Dan hakikat ragu adalah apabila sisi benar dan tidaknya seimbang, dan ini dalam banyak keadaan, diantaranya:
1.1 Hadits yg lemah itu meragukan karena bila dla’ifnya ringan biasanya akibat buruknya hafalan, dan makna buruknya hafalan menurut ahlul hadits adalah seimbangnya sisi benar dan salahnya. Dan ini adalah hakikat keraguan.
1.2. Taqlid, ini juga meragukan, karena taqlid artinya mengikuti seseorang tanpa mengetahui dalilnya, dan bisa jadi org yg ia ikuti itu mempunyai dalil dan bisa jadi juga tidak, kemungkinannya masih berimbang.
1.3. Perkataan sebagian orang: bahwa dalil yg umum tidak boleh diamalkan sampai mendapatkan dalil yg menghususkan.
Karena dalil yg menghususkan itu bisa jadi ada dan bisa jadi tidak ada, dan ini meragukan. Kewajiban kita adalah tetap mengamalkan dalil yg umum sampai kita menemukan dalil yg menghususkannya.
1.4. Perkataan sebagian orang: jangan merasa paling benar sendiri. Karena perkataan ini masih meragukan dan bahkan akan menimbulkan keraguan jangan-jangan amalan yg ia amalkan selama ini tidak benar, karena tidak boleh merasa benar.
1.5. Keraguan yang menimpa ibadah, apakah dua atau tiga raka’at.
1.6. Keraguan dalam segala macam sisi kehidupan hendaknya kita tinggalkan.

Faidah ke-2:
Wajibnya mengambil yang yaqin ketika terjadi keraguan. Mengambil yg yaqin diantaranya dengan cara mengambil hukum asal seperti pada asalnya harta manusia itu haram, tidak boleh kita halalkan kecuali dgn dalil.
Zakat profesi itu meragukan dalilnya bahkan batil, sedangkan pada asalnya harta manusia itu haram.

Faidah ke 3:
hadits ini dalil utk sebuah kaidah fiqih yg agung yaitu: yang yaqin tidak hilang dengan keraguan. Artinya yang meragukan tidak dapat mengalahkan sesuatu yg telah yaqin. Contohnya bila kita ragu dalam shalat apakah sudah dua atau tiga raka’at, maka yg diragukan adalah tiga dan yg yaqin adalah dua, maka kita tambah satu rakaat dan sujud sahwi.
Contoh dalam mu’amalah: bila kita jajan di warung dan asik makan combro, ketika mau bayar lupa apakah yg dimakan 5 atau 4 biji, kita bayar lima karena pada asalnya harta manusia itu haram.

Tanya : Kalo ragu masih ada wudhu atau sudah batal gimana tadz? Apakah ahsan wudhu lagi?

Jawab : Berarti yg diragukan itu batal atau tidaknya, dan yg yaqin wudlu msh ada, maka tidak perlu wudlu lagi pak ade, tapi klu mau wudlu lagi silahkan. Beda jika kita yakin misalnya bahwa tadi kita buang air, kemudian kita ragu apakah setelah itu wudlu atau tidak? Maka yg diragukan di sini wudlunya, maka wajib berwudlu.

Tanya : Oh jadi kl kita shalat ragu dah 3 atau 4, yg yakin tu 3 stadz? Trus ditambah sujud syahwi? Sjud syahwinya sbelum aw ssudah salam jadinya?

Jawab : sebelum

Tanya :
stadz kalau ada persoalan yg masih iktilaf di antara ulama, termasuk meragukan tidak?

Jawab :
Tidak pak coy, karena diantara sebab keraguan itu berasal dari kurangnya ilmu, dan masalah ikhtilaf ada yg sdh jelas dan ada yg masih samar sesuai keilmuan orgnya.

Tanya:
Terkait posting di bbrp group ttg meninggalkan yang ragu; terkait pula pertanyaan pak coy ttg ikhtilaf diantara ulama;
Yang pernah ana baca: bila ikhtilaf berkisar antara wajib & sunnah, maka diambil yang wajib. Bila antara mubah & harom, lbh baik ditinggalkan. Kecuali bila khilaf antara wajib & terlarang, maka harus memegang yang paling diyakini.
Yang benar bagaimana ustad?
Barokalloohu fiik

Jawab:
Gak masalah pak, karena itu bukan permasalahn yg berhubungan dgn keraguan.

Tanya:
Belum yakin mana yang rajih itu tidak termasuk ragu ustad?

Jawab:
Keraguan itu akibat kita kurang ilmunya pak, jadi keraguan itu bukan terletak pada perselisihannya, tapi pada pengetahuan org tsb.
Perselisihan apakah itu wajib atau sunnah kemudian lebih baik kita lakukan tidak dikembalikan kepada hukum asal, karena yg sunnah pun tetap diperintahkan.

Comments on: "Tinggalkan yg meragukan" (2)

  1. yang diambil yang mantep aja….

Tinggalkan komentar