Kumpulan Tulisan di Group BBM As Sunnah 9 & 14

Archive for the ‘Fiqih’ Category

Munculnya Bid’ah dalam Kehidupan Muslimin

Oleh: Ustad Abdurrahim Ayyub
………………………………………….

1.  Waktu Munculnya Bid’ah

Berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah  : “Ketahuilah sesungguhnya bid’ah yang berkaitan dengan ilmu dan ibadah adalah pada akhir-akhir Kholifah Rosyidin, sebagaimana Nabi saw mengabarkan dengan sabdanya : “Man yaisya minkum ba’dy fasayaro ikhtilaafan kastiran, fa ‘alaikum bi sunnaty wa sunnati alhkulaafau arrosyidiin min ba’dy”, artinya : “Barangsiapa yang hidup setelah-ku maka akan melihat ikhtilaf yang banyak, maka hendaklah kamu berpegang dengan sunnah-ku dan sunnahnya kholifah
yang mendapat petunjuk”
(Lihat “Majmu Fatawa”, Juz 10/354).

‎ Bid’ah yang pertama muncul adalah bid’ah tentang al-qodar, bid’ah alirja’,bid’ah  tsyyi’ (syiah), dan alkhawarij.  Bid’ah ini muncul pada abad kedua, dan sahabat ra. masih ada dan mereka sahabat ra .mengingkari para pemeluknya.
Kemudian muncul bid’ah al-i’tizaal, dan terjadi fitnah antara kaum muslimin dan muncul beda pendapat dan kecendrungan pada bid’ah hawa nafsu.
Dan muncul bid’ah tasawwuf, dan bid’ah dalam bangunan terhadap kuburan setelah abad kesesatan.  Dan begitulah pada akhirnya bid’ah terus bertambah  dan bermacam-macam.

‎ 2.  Tempat Munculnya Bid’ah

Tempat munculnya bid’ah dari negara-negara Islam yang berbeda-beda.  Berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah bahwa sesungguhnya daerah-daerah besar di mana para sahabat Nabi saw. tinggal di situ dan muncul dari situ ilmu dan keimanan ada sekitar lima tempat yaitu : a. Madinah, b. Makkah, c. Iraqani (Kuffah dan Basyrah), d.  Syam.
Daerah-daerah tersebut di atas merupakan tempat keluarnya Alquran, Hadist, Fiqih ibadah, dan apa-apa dalam urusan Islam.  Dan dari sini juga muncul bid’ah yang berkaitan dengan aqidah selain kotanya Nabi saw.
Dari Kuffah muncul Syiah dan Murji’ah dan terus menyebar ketempat lainnya.  Dari Bashrah muncul bid’ah Qodariyah, Mu’tazilah dan thoreqot fasid, kemudian terus menyebar.  Di Syam juga terdapat qodariyah sedangkan di Khurasan terdapat faham Jahmiyah dan ini adalah seburuk-buruk bid’ah.
Ad

Hadits Larangan Mandi dan Kencing di Air Yang Diam

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seseorang dari kamu mandi di air yang diam dalam keadaan junub”. (Muslim). Dan Bukhari meriwayatkan: “Janganlah kencing di air yang diam yang tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya”. Dalam riwayat muslim: “kemudian mandi darinya”.

Fawaid hadits:
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah: dalam hadits ini ada beberapa faidah:
1. Islam sangat memperhatikan kesehatan, karena mandi di air yg diam dapat mengotori yang lain.
2. Islam bersifat universal memperhatikan semua kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat.
3. Haram atau makruh mandi di air yang diam dalam keadaan junub.
4. Boleh mandi di air yang diam dalam keadaan tidak junub.
5. Dilarang kencing di air yg diam kemudian mandi di dalamnya. Dan dilarang juga kencing di air yg diam walaupun tidak mandi di dalamnya.
6. Bolehnya kencing di air yang mengalir.
7. Bolehnya mandi di air yang mengalir dalam keadaan junub.
8. Buang air besar lebih terlarang karena ia lebih berat dari kencing.
9. Dikecualikan dari hadits ini air yang sangat banyak seperti sungai, danau, laut, maka boleh kencing dan mandi dalam keadaan junub berdasarkan kesepakatan para ulama

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Oleh Ustadz Badrusalam

1.Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur,berupa kencing,berak,atau kentut.
demikian pula madzi dan wadi : membatalkan wudlu’
Dari ibnu abbas ia berkata,”Mani.wadi&madzi(termasuk hadats).adapun wadi madzi,”maka dia berkata,”cucilah dzakarmu,kemaluanmu,kemudian berwudlu’lah sebagaimana kamu berwudlu’ untuk shalat!”(Shahih:shahih abu dawud no 190)
2.Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya,baik dalam keadaan duduk yg mantap diatas tanah ataupun tidak.
3.Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit.karena kacaunya fikiran disebabkan 2 hal ini jauh lebih berat dari pada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.
4.Memegang kemaluan tanpa penghalang(secara langsung dengan tangan)karena dorongan syahwat.
5.Makan daging unta.

II.HAL-HAL YG DISUNNAHKAN UNTUK BERWUDLU’
1.Bila hendak berdzikir kepada allah.  Nabi صلى الله عليه وسلم berkata “Sungguh aku tidak suka berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci/berwudhu. (” HR. Abu Dawud no. 17)
2.Bila hendak tidur. “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu” (HR. Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710)
3.Orang yg junub,bila hendak makan,minum,tidur,atau hendak mengulangi jima’. Nabi صلى الله عليه وسلم berkata  “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Muslim no. 308)
4.Sebelum mandi wajib atau mandi sunnah.
5. Makan sesuatu yang dipanggang di api. Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Berwudhu’lah kalian karena (makan) sesuatu yang dipanggang.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 147, Muslim I:272 no:352 dan Nasa’i I:105).
6. Setiap kali mau shalat. Dari Buraidah r.a. katanya, “Adalah Nabi saw. biasa berwudhu’ setiap akan shalat. Tatkala tiba fathu Mekkah, beliau berwudhu’ dengan mengusap di atas khufnya dan mengerjakan shalat-shalat yang wajib dengan sekali wudhu’ saja.” Maka Umar bertanya kepadanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau kerjakan sebelumnya?” Jawab Rasulullah, “Sengaja saya berbuat begitu, wahai Umar.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:142, Muslim I:232 no:277, ‘Aunul Ma’bud I:292 no:171, Tirmidzi I:42 no:61, Nasa’i
7. Setiap kali berhadats. Buraidah  berkata, “Pada suatu pagi hari, Rasulullah. memanggil Bilal, lalu bertanya (kepadanya), ‘Wahai Bilal, dengan bekal apakah engkau telah mendahului aku masuk ke dalam surga, karena tadi malam aku masuk ke surga tiba-tiba mendengar suara gemersikmu di hadapanku?’ Maka jawab Bilal, ‘Ya Rasulullah setiap kali usai mengumandangkan adzan mesti aku shalat dua raka’at, dan setiap kali berhadas mesti aku segera berwudhu (lagi)’. Maka Rasulullah SAW bersabda. “Karena itu engkau mendahulukan”. (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:7894 dan Tirmidzi V:282 no:3772).
8. Setelah muntah. dari Abu Darda “bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah muntah lalu beliau berbuka dan berwudhu, kemudian aku bertemu dgn Tsauban di masjid damaskus. Lalu aku ceritakan hal itu kepadanya. Dia berkata “benar,sayalah yg dulu menuangkan air wudhunya” (HR. Tirmidzi)
9. Setelah mengusung jenazah. Nabi صلى الله عليه وسلم berkata ”Barangsiapa yang telah memandikan mayat, maka mandilah, dan barangsiapa yang telah mengusungnya, maka berwudhu’lah.” (Shahih: Ahkamul Janaiz hal. 53. al-Fathur Rabbani II:145 no:486, Shahih Ibnu Hibban no 191/751, Baihaqi I:300 dan Tirmidzi II:231 no:998)

Adab Taubat

Taubat tidak boleh ditunda-tunda & diulur-ulur. Taubat memiliki beberapa adab yang harus dijaga, diantaranya:

1.IKHLAS
Hendaknya yang mendorong ia bertaubat adalah mencari keridloan Alloh سبحانه وتعالى,takut pada adzabNya.
¤Dan bertaubatlah kamu kepada Allah, hai orang2 yang beriman supaya kamu beruntung (anNur 31)
¤hai org2 yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni2nya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan2mu & memasukkan kamu ke dalam surga (at tahrim 

2.BERTAUBAT DARI SEGALA DOSA
Janganlah bertaubat dari sebagian dosa saja & mmpertahankan sbgian dosa yang lain. namun hrs bertaubat dari seluruh perbuatan dosanya

3.BERTAUBAT PADA WAKTU DITERIMANYA TAUBAT
Waktu yg khusus dalam setiap umur manusia,yaitu sbelum nyawa smpai dikerongkongan.sbgaimana dalam firman allah QS anNisa18)

4.MENYEGERAKAN TAUBAT
Sesungguhnya syaitan senantiasa menghiasi perbuatan manusia untuk menunda2 & mengulur2 taubat sehingga ia mati dlm keadaan belum bertaubat. Allah سبحانه وتعالى berfirman dalam (QS anNisa 17)

5.MENYESALI DOSA&MAKSIAT

6.BERTEKAD UNTUK TIDAK MENGULANGINYA

7.BERTAUBAT DGN HATI, LISAN & ANGGOTA BADAN
Bertaubat dgn hatinya yakni menyesali apa yang telah lalu & berazam untuk tidak mengulanginya. Taubat dengan lisan adalah dengan mmperbanyak istigfar & taubat. sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “wahai sekalian manusia, bertaubatlah kepada Allah! sesungguhnya aku bertaubat kpdNya 100kali setiap hari.

8.MENINGGALKAN MAKSIAT.

9.MENGEMBALIKAN HAK2 ORANG YG DIZHALIMI/MEMINTA DIHALALKAN bila berkaitan dgn hak-hak manusia.
Contoh: harta yg dicuri utk dikembalikan pda pemiliknya atau minta dihalalkan.dmikian juga meminta dihalalkan kpd org yg telah dirusak kehormatannya,dighibahi,dibongkar aibnya,dsb.

10.MENGGANTI KEBURUKAN DGN KEBAIKAN.
Sesungguhnya perbuatan2 yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan2 yang buruk (QS Huud 114).

11.MENJADI LEBIH BAIK SECARA  UMUM SETELAH BERTAUBAT.

12.MENUTUP AIB DIRI apabila allah menutupinya & tidak membongkarnya.

13.SELALU MEMPERBAHARUI TAUBAT.
Kecuali org2 yang bertaubat, beriman& mngerjakan amal sholih, mka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan & Allah Maha pengampun lgi Maha penyayang & org yang bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar2nya (al-furqon 70-71)

Adab-adab berobat

Adab-adab berobat

Oleh Ustadz Badrusalam

1. Niat yang ikhlas utk menjalankan perintah Allah.

2. Mengambil obat-obat yg disyari’atkan seperti habbah saudaa, madu, berbekam dan ruqyah syar’iyyah.

3. Menjauhi obat-obat yang dilarang oleh syar’iat.

4. Berobat kepada para ahli tabib atau dokter (An Nahl: 43).

5. Meyakini bahwa kesembuhan itu semua dari Allah.

6. Bersabar dengan sabar yang indah, dan tidak cepat putus asa.

7. Menjauhi tata cara pengobatan yang berbau syirik, seperti para normal dan dukun.

Fiqih wudlu

Fiqih wudlu

Oleh Ustadz Badrusalam

Syarat sah wudlu:

1. Niat, berdasarkan hadits: innamal a’maalu binniyyaat.

2. Tertib.
Berdasarkan ayat wudlu yang menyebutkannya secara tertib.

3. Muwalah (terus menerus).
Berdasarkan hadits khalid bin Ma’dan bahwa Nabi melihat seseorg sedang shalat sementara di kakinya ada sebesar dirham yg tidak terkena air wudlu, maka Nabi menyuruhnya mengulangi wudlu dan shalatnya. (HR Abu Dawud).

4. Sebagian ulama ada yang memasukkan membaca bismillah sebagai syarat sah wudlu.
Berdasarkan hadits: “Tidak sah shalat bagi orang yg tidak punya wudlu, dan tidak sah wudlu bagi orang tidak menyebut nama Allah”. (HR Abu Dawud).

Rukun wudlu.
Rukun wudlu adalah anggota tubuh yg disebutkan oleh Allah dalam surat Almaidah: 6 yaitu wajah, tangan sampai siku-siku, kepala dan telinga dan kaki sampai mata kaki.

Kewajiban-kewajiban wudlu.

1. Berkumur-kumur dan istinsyaq.
Berdasarkan hadits: “Dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali bila kamu sdg puasa”. (HR Abu Dawud). Dan hadits: “Bila kamu berwudlu maka berkumur-kumurlah”. (HR Abu Dawud).

2.Menyela-nyelai janggut.
Berdasarkan hadits Anas bahwa Rasulullah apabila berwudlu, beliau mengambil segenggam air lalu memasukkan ke rahangnya dan menyela-nyelai janggutnya, dan bersabda: “Demikianlah Rabbku Azza WaJalla menyuruhku”. (Ibnu Majah).

3. Menyelai-nyelai jari jemari kaki dan tangan.
Berdasarkan hadits: “Sempurnakan wudlu, sela-selai jari jemari, dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali bila kamu sdg puasa”. (HR Abu Dawud).

Sunnah-sunnah wudlu.

1. Siwak. “Sekiranya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Ahmad dalam beberapa tempat dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 70)

2. Mencuci dua telapak tangan di awal wudlu. dari Hamran, beliau berkata bahwa Utsman meminta air wudhu, lalu mencuci kedua telapak tangannya 3x kemudian berkata : ” aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم berwudhu seperti wudhuku ini.” (Muttafaq alaih)

3. Berkumur-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan.

4. Bersungguh-sunnguh dalam istinsyaq. diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, katanya,“Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu?’” Nabi berkata, “Sempurnakan wudhu-mu, dan sela-selalah antara jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi)

5. Mendahulukan kanan. Dari Aisyah, ia berkata Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam senang untuk mendahulukan yang kanan (selagi dia mampu) ketika memakai sandal, bersisir, bersuci dan dalam seluruh urusan beliau.” (HR. Bukhari 110)

6. Mencuci tiga kali. riwayat Abdullah bin Zaid tentang tatacara wudhu (terdapat lafal), “Kemudian Rasulullah memasukkan tangannya, kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu tangan sebanyak tiga kali.” (Mutafaq ‘alaih)“Dan dari Humran bahwa Utsman pernah meminta dibawakan air wudhu, maka ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, …kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, kemudian tangan kirinya seperti itu pula, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu pula, kemudian berkata, ‘Aku melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini.’” (Mutafaq alaih)

7. Membaca doa setelahnya. “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudlu, lalu bersungguh-sungguh atau menyempurnakan wudhunya kemudian dia membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WA ANNA MUHAMMADAN ABDULLAHI WARASULUH (Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya) melainkan kedelapan pintu surga akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234)

8. Shalat dua rakaat setelahnya. Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat, dan tidak menyibukkan hatinya dalam kedua rakaat itu, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226

Fiqih Musabaqah (Perlombaan).

Fiqih Musabaqah (Perlombaan).

Oleh Ustadz Badrusalam

Hukum musabaqah ada tiga macam. Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “perlombaan ada tiga macam:

1. Perlombaan yg dicintai oleh Alloh سبحانه وتعالى dan RasulNya صلى الله عليه وسلم seperti lomba berkuda, memanah dan sebagainya yg tujuannya adalah persiapan utk jihad. dasarnya adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: “Tidak ada perlombaan kecuali pada khuff (unta) atau panah atau hafir (kuda)”. (HR yg lima).
Madzhab hanafiyah memasukkan dalam golongan ini perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits dan fiqih dan dipilih oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.

2. Perlombaan yg dibenci oleh Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya صلى الله عليه وسلم yaitu yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan dan menghalangi dari dzikir kepada Alloh سبحانه وتعالى dan shalat. Seperti maen kartu remi dsb.

3. Perlombaan yang tidak dicintai oleh Alloh سبحانه وتعالى tidak juga dimurkai, hukumnya mubah seperti lomba lari, lomba renang, adu gulat dsb.

Hukum Perlombaan Berhadiah.
Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata: “Mengambil ‘iwadl (hadiah) dalam perlombaan ada tiga macam:

1. Perlombaan yang diperbolehkan tanpa hadiah dan tidak boleh mengambil hadiah seperti perlombaan balap mobil, perahu dsb.

2. Perlombaan yang tidak boleh dilakukan baik dengan hadiah maupun tanpa hadiah, yaitu setiap perlombaan yg menjerumuskan kepada dosa dan permusuhan.

3. Perlombaan yang diperbolehkan baik dengan hadiah ataupun tidak, yaitu perlombaan dalam memanah, berkuda dan unta sebagaimana ditunjukkan oleh hadits di atas.

Hukum Mengeluarkan Harta (hadiah) Dalam Perlombaan.
Para ulama menyebutkan tiga keadaan:

1. Hadiah dari gubernur atau yang semacamnya. Hukumnya boleh dengan ijma para ulama.

2. Hadiah dari salah satu peserta lomba, seperti si A berkata kepada kpd si B: ayo lawan aku dalam perlombaan, jika kamu menang saya akan memberikan hadiah untukmu, dan jika kamu kalah maka kamu tidak ada kewajiban apa-apa. Hukumnya juga boleh menurut seluruh ulama kecuali yg diriwayatkan dari Al Qasim bin Muhammad. Namun yang shahih boleh karena ini sama dengan hadiah dan tidak ada makna perjudian.

3. Hadiah dari semua peserta, dimana setiap peserta mengeluarkan uang dan yang menang mengambil semua uang tsb. Hukumnya: terjadi khilaf para ulama: jumhur menyatakan haram kecuali bila ada pihak ketiga yang disebut muhallil, alasannya karena ini adalah bentuk perjudian karena hakikat perjudian adalah seseorang berada diantara untung atau rugi. Dan ini ada dalam perlombaan seperti itu.
Namun untuk perlombaan yang dicintai oleh Allah dan RasulNya yaitu perlombaan yang mendukung jihad seperti lomba memanah, dan berkuda, syaikhul islam membolehkannya secara mutlak, dan beliau memandang bahwa itu pengecualian dari perjudian karena mashlahatnya besar.

Syarat-syarat Sah Perlombaan:

1. Menentukan jenis kendaraan dengan mata kepala.

2. Kendaraan yang dipergunakan untuk berlomba harus sama, seperti kuda arab dengan kuda arab dsb.

3. Jaraknya harus ditentukan.

4. Bila ada hadiah, maka hadiah itu harus mubah dan diketahui.

5. Tidak boleh ada unsur perjudian.

Tanya-Jawab:

(T) Ustadz, bagaimana hukumnya dengan perlombaan menulis ayat2 dengan kaligrafi ?
(J) Tidak boleh akhi, karena kaligrafi tidak ada manfaatnya bahkan masuk dalam kategori bid’ah.

(T)  Kalau hadiah berupa naik haji atau umrah dari suatu perlombaan yg tidak ada syariatnya bagaimana stadz, apakah boleh diterima ?
(J)  Tidak boleh diterima

(T)  Jaman nabi khan ada beberapa lomba tuh… Apakha ada riwayat yg membahas mengenai lomba renang? Selain lomba kuda memanah dan onta… Syukron stadz.

(T)  Ustadz, kalo berangkat haji aw umroh itu melalui seleksi dan ada ujiannya, gimana stadz ?
Di kantor ana setiap tahun ada jatah haji dinas… yang masuk kriteria diseleksi dan ikut ujian… yang lulus dengan nilai tertinggi berangkat haji dinas tsb
(J)  Boleh akhi

(T) jika seseorng masih ada cicilan kredit, lalu dia dapat tiket rejeki pergi haji, apakah dia wajib menyelesaikan hutang kreditnya dulu baru pergi haji? Mohon infonya ustadz. جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(J)  baiknya begitu