Kumpulan Tulisan di Group BBM As Sunnah 9 & 14

Fiqih Musabaqah (Perlombaan).

Oleh Ustadz Badrusalam

Hukum musabaqah ada tiga macam. Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “perlombaan ada tiga macam:

1. Perlombaan yg dicintai oleh Alloh سبحانه وتعالى dan RasulNya صلى الله عليه وسلم seperti lomba berkuda, memanah dan sebagainya yg tujuannya adalah persiapan utk jihad. dasarnya adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: “Tidak ada perlombaan kecuali pada khuff (unta) atau panah atau hafir (kuda)”. (HR yg lima).
Madzhab hanafiyah memasukkan dalam golongan ini perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits dan fiqih dan dipilih oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.

2. Perlombaan yg dibenci oleh Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya صلى الله عليه وسلم yaitu yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan dan menghalangi dari dzikir kepada Alloh سبحانه وتعالى dan shalat. Seperti maen kartu remi dsb.

3. Perlombaan yang tidak dicintai oleh Alloh سبحانه وتعالى tidak juga dimurkai, hukumnya mubah seperti lomba lari, lomba renang, adu gulat dsb.

Hukum Perlombaan Berhadiah.
Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata: “Mengambil ‘iwadl (hadiah) dalam perlombaan ada tiga macam:

1. Perlombaan yang diperbolehkan tanpa hadiah dan tidak boleh mengambil hadiah seperti perlombaan balap mobil, perahu dsb.

2. Perlombaan yang tidak boleh dilakukan baik dengan hadiah maupun tanpa hadiah, yaitu setiap perlombaan yg menjerumuskan kepada dosa dan permusuhan.

3. Perlombaan yang diperbolehkan baik dengan hadiah ataupun tidak, yaitu perlombaan dalam memanah, berkuda dan unta sebagaimana ditunjukkan oleh hadits di atas.

Hukum Mengeluarkan Harta (hadiah) Dalam Perlombaan.
Para ulama menyebutkan tiga keadaan:

1. Hadiah dari gubernur atau yang semacamnya. Hukumnya boleh dengan ijma para ulama.

2. Hadiah dari salah satu peserta lomba, seperti si A berkata kepada kpd si B: ayo lawan aku dalam perlombaan, jika kamu menang saya akan memberikan hadiah untukmu, dan jika kamu kalah maka kamu tidak ada kewajiban apa-apa. Hukumnya juga boleh menurut seluruh ulama kecuali yg diriwayatkan dari Al Qasim bin Muhammad. Namun yang shahih boleh karena ini sama dengan hadiah dan tidak ada makna perjudian.

3. Hadiah dari semua peserta, dimana setiap peserta mengeluarkan uang dan yang menang mengambil semua uang tsb. Hukumnya: terjadi khilaf para ulama: jumhur menyatakan haram kecuali bila ada pihak ketiga yang disebut muhallil, alasannya karena ini adalah bentuk perjudian karena hakikat perjudian adalah seseorang berada diantara untung atau rugi. Dan ini ada dalam perlombaan seperti itu.
Namun untuk perlombaan yang dicintai oleh Allah dan RasulNya yaitu perlombaan yang mendukung jihad seperti lomba memanah, dan berkuda, syaikhul islam membolehkannya secara mutlak, dan beliau memandang bahwa itu pengecualian dari perjudian karena mashlahatnya besar.

Syarat-syarat Sah Perlombaan:

1. Menentukan jenis kendaraan dengan mata kepala.

2. Kendaraan yang dipergunakan untuk berlomba harus sama, seperti kuda arab dengan kuda arab dsb.

3. Jaraknya harus ditentukan.

4. Bila ada hadiah, maka hadiah itu harus mubah dan diketahui.

5. Tidak boleh ada unsur perjudian.

Tanya-Jawab:

(T) Ustadz, bagaimana hukumnya dengan perlombaan menulis ayat2 dengan kaligrafi ?
(J) Tidak boleh akhi, karena kaligrafi tidak ada manfaatnya bahkan masuk dalam kategori bid’ah.

(T)  Kalau hadiah berupa naik haji atau umrah dari suatu perlombaan yg tidak ada syariatnya bagaimana stadz, apakah boleh diterima ?
(J)  Tidak boleh diterima

(T)  Jaman nabi khan ada beberapa lomba tuh… Apakha ada riwayat yg membahas mengenai lomba renang? Selain lomba kuda memanah dan onta… Syukron stadz.

(T)  Ustadz, kalo berangkat haji aw umroh itu melalui seleksi dan ada ujiannya, gimana stadz ?
Di kantor ana setiap tahun ada jatah haji dinas… yang masuk kriteria diseleksi dan ikut ujian… yang lulus dengan nilai tertinggi berangkat haji dinas tsb
(J)  Boleh akhi

(T) jika seseorng masih ada cicilan kredit, lalu dia dapat tiket rejeki pergi haji, apakah dia wajib menyelesaikan hutang kreditnya dulu baru pergi haji? Mohon infonya ustadz. جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(J)  baiknya begitu

Tinggalkan komentar